NASIONAL, DIMADURA–Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik bertambah satu tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan SU, mantan Kepala Bagian Monitoring di lingkungan Bareskrim, yang sebelumnya berstatus saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Suhermanto mengatakan, peningkatan status SU menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Hasil pemeriksaan, kata dia, menunjukkan dua tersangka sebelumnya, EH dan AS, kerap meminta persetujuan SU untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan.
“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026 dilansir CNN Indonesia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan SU belum memungkinkan untuk menjalani penahanan karena masih dalam masa pemulihan setelah terserang stroke.
Penetapan SU menambah daftar orang yang terseret dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan praktik penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo.
Di tengah perkembangan penyidikan, Kapolri disebut telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi yang berkembang dan menjadi perhatian publik.
"Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim," ungkapnya.

