PB PGRI Terbitkan Edaran Putusan Kasasi MA soal Dualisme Kepengurusan
NEWS NASIONAL, DIMADURA — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) pihak Teguh Sumarno mengeluarkan surat edaran terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa kepengurusan PB PGRI.
Surat Edaran itu tertanggal 19 Agustus 2025, berisi penjelasan resmi mengenai implikasi putusan Kasasi MA atas dualisme atau sengketa kepengurusan Pengrus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sejak beberapa pekan lalu.
Dalam edaran itu, pihak Teguh menegaskan bahwa putusan kasasi tidak mencabut seluruh SK AHU yang dipersoalkan sehingga status dualisme kepengurusan tetap berlanjut.
“Menyikapi situasi pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa kepengurusan PB PGRI, yang menimbulkan berbagai pertanyaan dan kebingungan terutama dalam lingkungan keluarga besar PGRI terkait makna putusan tersebut, dengan ini kami memberikan keterangan dan penjelasan sebagai berikut,” tulis Sekjen PB PGRI, Mansur Arsyad, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (11/10).
Edaran itu merangkum poin-poin pokok keputusan dan dampaknya, antara lain:
- MA hanya menganulir putusan PTUN yang sebelumnya memenangkan pihak Teguh Sumarno; akibatnya kedua SK AHU yang menjadi objek gugatan (tanggal 18 dan 20 November 2023) dinyatakan kembali berlaku.
- Putusan kasasi tidak membatalkan atau mencabut SK AHU pihak Teguh Sumarno tanggal 13 November 2023, karena SK AHU tersebut tidak termasuk objek gugatan.
- Karena tidak dicabutnya SK AHU tersebut, status dualisme kepengurusan tetap berlanjut dan penyelesaian sengketa dikembalikan ke ranah perdata sesuai putusan awal PTUN.
- Sampai ada kepastian hukum lebih lanjut, aset organisasi tidak dapat diklaim atau dikuasai oleh salah satu pihak saja.
- Pihak Teguh Sumarno diberitakan sedang mempersiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Surat edaran PB PGRI tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Sekretaris Jenderal Dr. Mansur Arsyad, M.Pd., serta mencantumkan tembusan kepada sejumlah pihak termasuk Kementerian Hukum RI dan Kapolri.
“Pernyataan resmi ini dimaksudkan untuk meredam kebingungan dan menjelaskan implikasi hukum dari putusan kasasi bagi anggota dan pengurus di seluruh tingkatan,” tegas Teguh Sumarno menambahkan.
Dokumen lengkap (Surat Edaran Nomor 19/Um/PB/XXIII/2025, 19 Agustus 2025) dapat dilihat sebagai lampiran berikut:
PEMBERITAHUAN HASIL PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG (DOWNLOAD PDF).
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





