Pelaku Dugaan Pencabulan Sejumlah Santriwati di Sumenep Ditangkap Polisi
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pulau Kangean, Rabu (11/6/2025).
Tersangka diketahui merupakan salah satu pengurus pondok pesantren di wilayah tersebut dan sempat melarikan diri.
Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa MS ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
AKP Widiarti menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tahun 2021, ketika tersangka MS meminta salah satu korban berinisial F, seorang santriwati, untuk mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar pelaku.
”Setibanya di kamar, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban,” ungkap Widiarti.
Korban, lanjutnya, tidak berani melawan dan takut karena pelaku merupakan pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Usai melakukan aksinya, MS melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
”Lima hari kemudian, dengan modus yang sama, tersangka kembali melakukan perbuatan kejinya kepada korban F,” tegasnya.
Menurut AKP Widiarti, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim Resmob Polres Sumenep mengungkap bahwa korban MS bukan hanya F, melainkan terdapat sembilan anak lainnya yang turut menjadi korban tindakan serupa.
”Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Widiarti.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






