dimadura
Beranda Tomang Sumenep Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau Madura 2025, Berikut Rinciannya

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau Madura 2025, Berikut Rinciannya

Rapat Penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Kabupaten Sumenep untuk musim tanam 2025 di Aula Arya Wiraraja, lantai II Pemkab Sumenep. (Foto. Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, telah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim tanam 2025.

‎Penetapan itu dilakukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) setempat di Aula Arya Wiraraja, lantai II Pemkab Sumenep pada Senin (11/8/2025).

‎TIHT tahun ini mengalami kenaikan harga yang relatif tipis dibandingkan tahun sebelumnya.

‎Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa TIHT berfungsi sebagai patokan harga minimal pembelian tembakau, yang menjamin biaya produksi petani tertutupi.

‎“Penetapan ini penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan melindungi kepentingan baik petani maupun pembeli,” ujarnya.

‎Berdasarkan data resmi, TIHT 2025 untuk tembakau gunung naik menjadi Rp 67.929 per kilogram, bertambah Rp 946 atau naik 1,41 persen dari tahun 2024 yang sebesar Rp 66.983 per kilogram.

‎Untuk tembakau tegal, harga naik menjadi Rp 63.117 per kilogram, meningkat Rp 1.513 atau 2,46 persen dari tahun lalu sebesar Rp 61.604 per kilogram.

‎Sementara itu, tembakau sawah tercatat Rp 46.188 per kilogram, atau hanya naik tipis Rp 46 (0,10 persen) dari harga 2024 sebesar Rp 46.142 per kilogram.

‎Ramli menegaskan bahwa penetapan TIHT mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya.

‎Proses penetapan harga dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan beragam unsur, mulai dari akademisi, LSM, media, asosiasi petani (GAPOKTAN), hingga perwakilan pabrikan dan gudang.

‎“Semua masukan yang terkumpul dari forum tersebut dituangkan dalam berita acara, kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan usulan resmi kepada Bupati,” papar Ramli.

‎Ia menjelaskan bahwa perhitungan TIHT didasarkan pada biaya riil yang dikeluarkan petani, mencakup pembelian bibit, pupuk, pestisida, peralatan seperti tikar dan tali, serta ongkos tenaga kerja untuk seluruh tahapan produksi mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan, panen, hingga pascapanen.

‎”Biaya investasi tetap seperti pembelian lahan tidak dihitung, karena fokusnya ini pada pengeluaran langsung yang memengaruhi produksi,”ucap dia.

‎Dengan penetapan harga baru ini, Pemkab Sumenep berharap petani memiliki jaminan bahwa seluruh biaya operasional mereka tertutupi.

‎Lebih dari itu, ada peluang memperoleh keuntungan lebih besar apabila kualitas panen tetap terjaga.

‎“Kalau kualitasnya baik, harga jual bisa jauh di atas titik impas. Itu peluang bagi petani untuk meraih keuntungan yang lebih besar,” kata Ramli.

‎Ia optimistis, kepastian harga sejak awal musim tanam akan membantu petani merencanakan usaha mereka dengan lebih matang. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi gesekan saat transaksi antara petani dan pembeli.

‎Selanjutnya, menurut Ramli, Pemkab Sumenep akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025.

‎SK tersebut bersifat mengikat bagi seluruh pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.

‎“Dengan SK itu, kita ingin memastikan semua pihak merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi,” pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan