SumenepTomang

Penasihat Hukum Gema Aksi Desa Gersik Putih Pastikan 4 Kliennya Penuhi Panggilan Polisi

Avatar of dimadura
146
×

Penasihat Hukum Gema Aksi Desa Gersik Putih Pastikan 4 Kliennya Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua warga Gersik Putih menunjukkan surat panggilan Polisi yang diterimanya
Dua warga Gersik Putih menunjukkan surat panggilan Polisi yang diterimanya (Foto/Faisal Warid)

IMG 20230304 014921 202 e1680177139947News, SumenepPenasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, menyatakan, 4 kliennya yang berstatus sebagai warga Desa Gersik Putih bakal memenuhi surat panggilan (SP) dari Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.

Keempat warga ini, kata Marlaf, Senin (8/5) besok, akan menyampaikan secara detail kronologi berikut alasan kenapa mereka memindahkan ponton ekskavator ke lokasi awal, yakni ke Dermaga Desa Kalianget Timur.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

“Besok pasti semuanya hadir, dan kami pastikan pula apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh undang-undang agar tidak diotak-atik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat warga terlapor atasnama Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi. Keempat orang tersebut merupakan warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Pihak investor melaporkan mereka atas dugaan penyanderaan alat berat berupa ponton ekskavator yang digunakan dalam penggarapan lahan tambak.

Bunyi surat panggilan (SP) Polres Sumenep Nomor: K/532/V/2023 Satreskrim, menerangkan bahwa mereka berempat akan diminta keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep, Senin (8/5) besok.

Dalam SP tersebut tertuang nama pelapor atasnama H Masudura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.

Laporan pengaduan oleh H Masudura Yuhedi ini secara tertulis tertanggal 16 April 2023, atas dugaan panyanderaan ponton ekskavator yang disewanya kepada H. Bunasra.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan Gema Aksi melakukan unjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut oleh pihak investor di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Jum’at tanggal 14 April lalu.

Selain menghentikan paksa pihak investor, demonstran Gema Aksi juga melakukan protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih beserta perangkatnya karena telah memfasilitasi pengusaha untuk membangun tambak di area reklamasi pantai.

Alat Berat Ponton Ekskavator yang disandera warga Desa Gersik Putih Sumenep
Alat Berat Ponton Ekskavator yang Disandera Warga Desa Gersik Putih karena Melakukan Pengerukan di Area Reklamasi Pantai (Foto/Dok. Gema Aksi)

Ekskavator beserta operator yang tengah mengeruk kawasan reklamasi pantai juga dialihkan ke lokasi awal, yakni di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Lanjut Marlaf Sucipto mengungkapkan bahwa demonstrasi warga ini adalah aksi yang kesekian kalinya dilakukan demi mempertahankan tanah kelahiran mereka dari kepentingan antara investor dan kades setempat.

Ia menilai pembangunan tambak akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut.

“Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar, yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang,” terangnya.

Namun apalah daya, imbuh Marlaf, pemerintah desa bersama investor tetap memaksakan kuasanya untuk mereklamasi kawasan pantai demi pembangunan tambak seluas 42 hektare.

Terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasubag Humas AKP Widiarti Sutioningtyas, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada 4 warga Gersik Putih.

Menurutnya, pemanggilan tersebut hanyalah sebatas untuk kepentingan klarifikasi karena adanya pengaduan dari masyarakat. “Benar (surat panggilan, red), masih proses klarifikasi,” katanya, Minggu tanggal 7 Mei 2023.

Kasubag Humas Widiarti belum bisa memberikan komentar lebih luas mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep ini.

Ia hanya menuturkan bahwa permintaan klarifikasi merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa, masih belum, cuma klarifikasi saja, karena ada pengaduaan masyarakat,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *