SumenepTomang

Gencar Tolak Pembangunan Tambak di Area Reklamasi Pantai, Investor di Sumenep Polisikan 4 Warga Gersik Putih

Avatar of dimadura
144
×

Gencar Tolak Pembangunan Tambak di Area Reklamasi Pantai, Investor di Sumenep Polisikan 4 Warga Gersik Putih

Sebarkan artikel ini
Demonstrasi warga Gersik Putih tolak pembangunan reklamasi pantai oleh investor, 14 April 2023
Demonstrasi warga Gersik Putih tolak pembangunan reklamasi pantai oleh investor, tanggal 14 April 2023 (Foto/Sc. video viral di grup WhatsApp)

IMG 20230304 014921 202 e1680177139947News, Sumenep–Investor Tambak di Sumenep, Madura melaporkan 4 orang warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura ke Kepolisian Resort (Polres) setempat lantaran gencar tolak pembangunan tambak di area reklamasi pantai.

Empat orang tersebut antara lain Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi. Keempat orang tersebut merupakan warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih , Kecamatan Gapura.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Pihak investor melaporkan mereka atas dugaan penyanderaan alat berat berupa ponton ekskavator yang digunakan dalam penggarapan lahan tambak.

Sebagaimana bunyi Surat Panggilan (SP) Polres Nomor: K/532/V/2023 Satreskrim, mereka berempat akan diminta keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep, Senin 8 Mei 2023 besok.

Dalam SP tersebut tertuang nama pelapor atasnama H Masudura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.

Laporan pengaduan oleh H Masudura Yuhedi secara tertulis tertanggal 16 April 2023, atas dugaan panyanderaan ponton ekskavator yang disewanya kepada H. Bunasra.

Alat berat ponton ekskavator yang digunakan mereklamasi pantai untuk pembangunan tambak di Desa Gersik Putih
Tampak di kejauhan, alat berat ponton ekskavator yang digunakan mereklamasi pantai untuk pembangunan tambak di Desa Gersik Putih sebelum dihentikan paksa oleh warga (Foto/Faisal Warid)

”Benar (surat panggilan, red), masih proses klarifikasi,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasubag Humas AKP Widiarti Sutioningtyas, Minggu 7 Mei 2023.

Namun demikian, Kasubag Humas Widiarti belum bisa memberikan komentar lebih luas mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep ini.

Ia hanya menuturkan bahwa permintaan klarifikasi merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum. Cuma klarifikasi saja, karena ada pengaduaan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto, mengaku juga sudah mendapatkan informasi terkait pelaporan 4 warga Gersik Putih yang menjadi kliennya selama ini.

”Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal panyanderaan alat berat ponton ekskavator,” ungkapnya.

Dua warga Gersik Putih menunjukkan surat panggilan Polisi yang diterimanya
Dua warga Gersik Putih menunjukkan surat panggilan Polisi yang diterimanya (Foto/Faisal Warid)

Pihaknya memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum.

Keempat warga tersebut, kata Marlaf, akan menyampaikan secara detail kronologi berikut alasan kenapa mereka menolak reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam.

”Besok pasti semuanya hadir, dan kami pastikan pula apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh undang-undang agar tidak diotak-atik,” tegas mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan Gema Aksi melakukan unjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut oleh pihak investor di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Jum’at tanggal 14 April lalu.

Selain menghentikan paksa pihak investor, demonstran Gema Aksi juga melakukan protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih beserta perangkatnya karena telah memfasilitasi pengusaha untuk membangun tambak di area reklamasi pantai.

Ekskavator beserta operator yang tengah menguruk laut juga dialihkan ke lokasi awal, yakni di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Demonstrasi warga ini adalah aksi yang kesekian kalinya dilakukan demi mempertahankan tanah Desa Gersik Putih dari kepentingan antara investor dan kades setempat.

Warga menilai pembangunan tambak akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut.

Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.

Namun apalah daya, pemerintah desa bersama investor tetap memaksakan kuasanya untuk mereklamasi kawasan pantai demi pembangunan tambak seluas 42 hektare.

Berikut ini Salinan SP yang diterima salah satu warga Gersik Putih, atasnama Junaidi.

Salinan Surat Panggilan (SP) kepada salah satu warga Gersik Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *