Perda Keris Sumenep Mandek: Disbudporapar Lempar Bola ke Pansus, DPRD Balikkan Lagi ke Dinas
Perda Keris Sumenep Masih Jadi ‘Bola Panas’. Dinas Umpan, DPRD Tahan di Tengah Lapangan
NEWS SUMENEP, DIMADURA — Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang keris yang digagas Pemerintah Kabupaten Sumenep masih belum menemukan titik kesepakatan antara dinas terkait dan panitia khusus (Pansus).
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudporapar) menyatakan, pihaknya kini menunggu langkah akhir dari Panitia Khusus (Pansus). Sementara Ketua Pansus Raperda Keris, yang dalam hal ini dikomandani Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya juga masih menunggu inisiatif lebih lanjut dari Disbudporapar.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohamad Iksan, mengatakan, pihaknya telah menunaikan permintaan dari pihak Pansus agar dipertemukan dengan pembuat naskah akademik. Ia menjelaskan bahwa detail proses sudah dilalui dan menegaskan posisi saat ini berada di tangan Pansus.
“Jadi perda keris itu kemarin atas permintaannya Pansus, agar dipertemukan kepada yang membuat naskah akademik, sudah kita lakukan,” jelas Kadis Mohamad Iksan kepada media ini, Selasa (9/9/2025).
“Jadi sudah kita lakukan pertemuan sudah, pendalaman terhadap naskah akademik juga sudah. Itu sudah dilakukan,” imbuhnya.

“Sekarang, bola ada di Pansus. Mau diselesaikan atau tidak?” tegasnya lebih lanjut.
Iksan menyebut naskah akademik disusun oleh tim dari UNIBRAW (Universitas Brawijaya) Malang dan proses pendalaman melibatkan empu sererta penggiat keris melalui beberapa forum diskusi. Ia juga menyampaikan harapan agar perda ini dapat diselesaikan sebagai bagian dari peringatan hari jadi Kabupaten Sumenep.
“Jadi sudah selesai untuk urusan pertemuan antara Pansus dengan pembuat naskah akademiknya, yaitu UNIBRAW (Universitas Brawijaya) Malang. Nah sekarang, bola ada di Pansus,” ujar dia.
“Kalau kami berharap Oktober 2025 ini bisa menjadi kado hadiah hari jadi kabupaten Sumenep,” tambah Iksan.
Iksan kemudian menyinggung pula upaya pembentukan ikon dan sarana fisik terkait pelestarian keris yang sudah dilakukan pemerintah daerah.
“Ikonnya sudah besar, sudah ada, ini perdanya belum selesai. Kan lucu itu. Kita sudah sejujurnya adalah kota keris. Monumen keris sudah kita buat yang ada di Desa Sendang, sudah selesai. Tinggal infrastruktur lain untuk kelengkapan terhadap monumen keris,” pungkas Kepala Disbudporapar Sumenep.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, yang juga disebut menempati posisi terkait Pansus, menyatakan pihak dewan belum menginisiasi pembahasan lebih lanjut karena inisiatif peraturan berasal dari pemerintah daerah.
Ia mengatakan, Pansus memerlukan pertemuan langsung dengan para pengrajin sebagai sumber rujukan untuk merumuskan pasal-pasal perda.
“Belum ini ya, belum. Sampai saat ini belum ada perbincangan lagi saya dengan disbudporapar. Karena itu kan inisiatif pemerintah, bukan inisiatif kami,” ungkap Mulyadi, dihubungi secara terpisah.
“Kalau dari DNA-nya, naskah akademiknya itu, draft naskah akademiknya itu kami setuju. Cuman kan tidak hanya kita patokannya terhadap Naskah Akademi, karena itu kan harus melibatkan beberapa pihak khususnya juga dengan para pengrajin-pengrajin keris itu,” urainya lebih lanjut.
Mulyadi mengakui belum pernah bertemu langsung dengan para pengrajin dan komunitas terkait, sehingga pihaknya membutuhkan fasilitasi dari Disbudporapar untuk mengundang mereka ke Komisi IV.
Ia juga menyebut kendala anggaran dan efisiensi sebagai salah satu faktor yang memperlambat tindak lanjut. “Belum pernah ketemu. Nah itu kan ya kami kan butuh difasilitasi oleh Disbudporapar, kemudian ketemu sama mereka-mereka. Karena kan kami baru selesai reses ini. Tunggu baru selesai Reses,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Disbudporapar dan Pansus DPRD belum mengumumkan jadwal pertemuan lanjutan. Proses selanjutnya dinantikan oleh publik, mengingat perda ini dinilai penting untuk pengaturan pelestarian dan pengembangan nilai budaya keris di Sumenep.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





