NEWS SUMENEP – Para kepala desa di Kabupaten Sumenep tampak penuh sukacita setelah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka.
Acara penyerahan SK berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Sumenep, dihadiri oleh Bupati Sumenep, pejabat daerah, serta para kepala desa dari berbagai kecamatan, Kamis tanggal 27 Juni 2024.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita semua harus bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Para kepala desa adalah ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pesan Bupati Fauzi.
Penyerahan SK ini juga menjadi momentum istimewa mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sementara Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, sehingga total masa jabatan maksimal adalah 16 tahun.
Presiden Jokowi dalam pernyataannya menjelaskan bahwa adanya perubahan masa jabatan kades tersebut diharapkan bisa lebih fokus melaksanakan program pembangunan desa.
“Tanpa terganggu oleh proses pemilihan yang terlalu sering. Ini juga memberi kesempatan untuk menyelesaikan program-program pembangunan dengan lebih baik dan berkelanjutan,” katanya, sebagaimana dilansir detik.com, Kamis tanggal 2 Mei 2024 lalu.
Salah satu penerima SK perpanjangan, Kepala Desa Juruan Daya, Zumiasih, tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Dalam wawancara khusus, Zumiasih menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan untuk terus memimpin desanya.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT serta pemerintah daerah yang telah memberikan kepercayaan ini. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus saya emban dengan sebaik-baiknya,” kata Zumiasih dengan wajah sumringah.
BACA JUGA:
Zumiasih menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, banyak program pembangunan yang telah berhasil diwujudkan di desanya. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penyediaan fasilitas air bersih, hingga program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat desa.
“Kami telah bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan dan menambah inovasi baru demi kemajuan desa Juruan Daya,” tambahnya.
Pantauan media ini, antusiasme itu tidak hanya tampak dari raut wajah Zumiasih, tetapi juga di wajah para kepala desa lain yang hadir dalam acara tersebut.
Mereka saling berbagi cerita dan pengalaman tentang pencapaian masing-masing selama menjabat, serta rencana-rencana ke depan yang akan dilakukan di desa mereka.
BACA JUGA:
Tongket Sareng Tasbih, Kisah Heroik Kiai Kholil Bangkalan
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dinilai penting oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memastikan keberlanjutan program-program pembangunan di tingkat desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memberikan kesempatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 untuk diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 118, yang menjelaskan bahwa kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat terus memberikan kontribusi terbaik mereka dalam pembangunan desa, sehingga kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep dapat terus meningkat.
“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***