dimadura
Beranda Tomang Editorial PLN Denda Pelanggan Rp33 Juta, Laporan Datang Belakangan

PLN Denda Pelanggan Rp33 Juta, Laporan Datang Belakangan

Suasana Kantor PLN Sumenep, Senin 21 April 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Ada yang janggal dalam kasus dugaan penipuan oknum PLN Sumenep terkait pemasangan kWh meter di tambak udang milik Jailani. Laporan pelanggan tercatat belakangan, namun petugas PLN lebih dulu datang dengan surat panggilan dan langsung mengganti alat.

Hasil analisa redaksi atas kronologi kasus di atas memunculkan dugaan kolusi yang melibatkan nama mantan pegawai PLN dan mengundang tanya soal prosedur resmi dalam penertiban pemakaian listrik.

Surat panggilan itu datang tergesa. Pada Selasa, 15 April 2025, seorang petugas bernama Benny dari PLN Sumenep muncul di tambak udang milik Jailani di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Ia membawa kWh meter baru dan sebuah surat panggilan kedua untuk penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Yang menjadi tanda tanya: surat itu dikeluarkan sebelum laporan pertama atas dugaan pelanggaran dilayangkan ke PLN. “Iksan melapor ke kami pada 16 April,” kata Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Kepala ULP PLN Sumenep, saat ditemui di kantornya, Senin pagi, 21 April 2025.

Iksan, membawa surat kuasa dari Bunahwi—saudara Jailani—menyampaikan laporan tentang dugaan pelanggaran pemakaian listrik di tambak tersebut. Surat kuasa itu sendiri tak mencantumkan tanggal. Meski begitu, Pangky memastikan, secara administrasi, laporan baru dicatat pada 16 April.

“Dan ini lagi, saya tanya kakak, ternyata dia nggak kenal siapa itu Iksan,” kata Jailani.

Dua hari sebelum itu, yakni 14 April, Benny telah lebih dulu datang ke lokasi untuk memeriksa kWh meter. Lalu keesokannya, ia datang lagi dengan surat panggilan kedua dan langsung mengganti alat. Padahal, laporan pelanggan yang menjadi dasar tindakan itu, secara kronologi, belum ada.

“Jadi, muncul pertanyaan dari kami, dari mana Benny tahu soal dugaan pelanggaran itu?” heran Jailani, pemilik tambak yang kini dikenai denda sebesar Rp 33.809.218.

Benny sendiri, menurut pengakuan Bunahwi, sempat menyarankan agar masalah diselesaikan melalui dua jalur: “PLN Dungkek atau melalui Dani.” Nama terakhir ini yang kemudian menarik perhatian banyak pihak.

Achmad Hamdani, yang akrab dipanggil Dani, yang diketahui atas pernyataan Kepala ULP PLN Sumenep, adalah mantan petugas teknis PLN Sumenep yang telah diberhentikan sejak Januari 2025. Namun namanya tetap beredar dalam urusan lapangan.

“Kami pastikan, dia sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari,” kata Pangky Yonkynata Ardiyansyah, saat dikonfirmasi di kantor PLN Sumenep, Senin (21/4) pagi.

Menurut Pangky, jika benar Dani meminta dana dari pelanggan dan mengatasnamakan PLN, maka itu berada di luar struktur dan instruksi resmi. “Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kami,” ujarnya.

Pangky juga menegaskan bahwa koordinasi untuk mediasi sedang diupayakan. “Kami siap mempertemukan Jailani dan Dani, bahkan mendatangi rumah Dani untuk tabayyun,” katanya.

Namun, keterlibatan Dani bukan satu-satunya titik rawan. Nama Benny, petugas yang mengganti kWh meter, juga disebut-sebut memiliki relasi dekat dengan Dani.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya kongkalikong antara keduanya, Pangky menjawab diplomatis. “Benny pasti kenal Dani, karena mereka pernah bekerja sama. Tapi tidak bisa serta-merta disimpulkan bahwa Benny terlibat,” tukas Pangky.

Saat ini, PLN berjanji akan menelusuri lebih lanjut nama-nama yang disebut, termasuk Iksan yang membawa surat kuasa. “Kalau ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan nama institusi, akan kami tindak,” ujar Pangky.

Di sisi lain, Jailani saat ini masih berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan secara adil. Ia mengaku tidak menolak aturan, tetapi menuntut kejelasan proses.

“Saya ini pelanggan, bukan pelanggar. Harapan saya, ada penyelesaian yang terbuka dan tidak sepihak,” pungkanya. ***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan