Siapa Iksan dalam Kasus Ganti kWh Bodong PLN Sumenep?
EDITORIAL, DIMADURA – Di tengah kabut dugaan pelanggaran kasus pemasangan kWh meter di tambak udang milik Jailani, satu nama mencuat tanpa kejelasan identitas maupun otoritas: Iksan.
Dialah yang disebut melaporkan dugaan pelanggaran pemakaian listrik ke PLN Sumenep, membawa surat kuasa tanpa tanggal, dan berperan sebagai pelapor yang kemudian menjadi dasar tindakan penertiban oleh petugas PLN. Namun, ironisnya, laporan yang diajukan Iksan tercatat belakangan, setelah petugas lebih dulu mengganti kWh meter di lokasi.
Muncul pertanyaan yang sederhana namun krusial: Siapa sebenarnya Iksan dan dalam kapasitas apa ia melapor?
Penelusuran dimadura.id mengungkap kejanggalan serius dalam kronologi. Petugas bernama Benny datang ke tambak Jailani pada 14 April 2025 untuk memeriksa alat, lalu kembali esoknya dengan surat panggilan dan langsung melakukan penggantian.
Sementara itu, laporan yang disebut sebagai dasar penertiban justru baru masuk ke PLN sehari setelahnya, yakni pada 16 April, dengan surat kuasa tanpa tanggal yang disebut berasal dari Bunahwi, saudara Jailani.
Jailani sendiri mengaku tidak mengenal siapa itu Iksan. Jika benar laporan dari Iksan menjadi acuan PLN untuk bertindak, maka proses pengambilan keputusan internal di ULP PLN Sumenep patut dipertanyakan. Tidak hanya dari segi prosedur, tetapi juga dari sisi legalitas administrasi.
Dalam konteks hukum administrasi dan pelayanan publik, tindakan aparat negara atau BUMN—seperti PLN—harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dan legalitas formal.
Ini ditegaskan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang menyebut bahwa keputusan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada fakta yang sah dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bila surat kuasa tanpa tanggal dijadikan dasar tindakan, bagaimana PLN menjamin validitas laporan tersebut?
Belum lagi soal dugaan keterlibatan mantan pegawai bernama Dani, serta relasi antara Benny dan Dani yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, memang menyatakan bahwa Dani sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari 2025.
Namun fakta bahwa namanya masih disebut dalam percakapan teknis lapangan dan dalam skema penyelesaian di luar jalur resmi, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal PLN.
Publik tentu menuntut PLN untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, kepercayaan pelanggan bisa runtuh seketika.
Dalam hal ini, Kepala ULP PLN Sumenep seharusnya tidak hanya mengandalkan penelusuran internal. Ia punya kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh proses penertiban sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memverifikasi identitas pelapor, validitas surat kuasa, dan kronologi tindakan petugas.
Bahkan bila perlu, melibatkan pihak berwenang untuk audit investigatif.
Karena itu, pertanyaan “Siapa Iksan?” bukan hanya soal identitas seseorang, tapi menyangkut integritas institusi PLN sendiri. Publik berhak mendapatkan jawaban terang. Jika tidak, kisah tambak Jailani bisa jadi hanya puncak gunung es dari tata kelola lapangan PLN yang lebih dalam lagi.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






