NEWS, SUMENEP – Penyidik Polres Sumenep mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) soal kasus pidana pemilu yang menyeret nama kepala desa (Kades) Aengpanas, Muhammad Romli. Alasannya, laporan yang dilayangkan oleh pelapor M Ramzi dianggap tidak cukup bukti.
Akan tetapi, saat diundang Sidang Praperadilan oleh palapor M Ramzi, Penyidik Polres Sumenep mangkir alias tidak hadir.
“Alasannya, para penyidik Polres Sumenep katanya sedang banyak pemeriksaan,” ungkap Kuasa Hukum M Ramzi, Marlaf Sucipto kepada media ini, menyampaikan hasil konfirmasinya ke pihak Penyidik, Senin (20/5).
Sebagai kuasa hukum M Ramzi, Marlaf Sucipto mengatakan, diajukannya permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) tersebut adalah untuk menguji SP3 yang dikeluarkan Polres Sumenep. Karena menurutnya, perkara yang pelapor setor sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
“Padahal bukti yang kita ajukan sudah lengkap dan jelas. Sudah ada bukti rekaman dan video. Saksi yang kami ajukan juga sudah memberikan keterangan,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pelapor sempat mengajukan saksi lain yang dianggap mengetahui langsung dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades Romli. Tetapi saksi tersebut enggan memberikan keterangan kepada polisi.
“Maka dari itu, penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena, tidak ada saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung,” paparnya.
Padahal, kata dia, status saksi tidak harus mengetahui secara langsung. Hal itu, sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan, saksi yang mengetahui bukti pelanggaran secara langsung dan tidak berkenan menjadi saksi, maka yang bersangkutan dapat dijerat ancaman hukuman pidana paling lama 9 bulan.
Menurut Marlaf, jika polisi menganggap alat bukti yang diajukan belum cukup, seharusnya mereka dapat melakukan pemeriksaan forensik. Proses tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak laporan dilayangkan.
“Kalau polisi memang serius, maka kasus ini bisa dituntaskan. Polisi bisa melakukan upaya paksa terhadap saksi untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
“Sepanjang saya mengawal kasus ini, ada banyak keanehan. Saya menduga, ada permainan dalam proses kasus ini,” imbuh Marlaf.
Terpisah, pelapor M Ramzi menambahkan, dirinya akan terus mengawal kasus ini. Karena terlapor Romli menurutnya sudah sempat mengakui perbuatannya saat diminta keterangan oleh Bawaslu.
“Seharusnya, jika memang tidak cukup bukti, kasus ini dihentikan di bawaslu. Namun, prosesnya sampai berlanjut ke penyidik Polres. Hanya saja tiba-tiba dikeluarkan SP3,” heran legislatif Ramzi.
Pihaknya menyayangkan sikap penyidik Polres Sumenep yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sumenep. “Ternyata yang hadir hanya dari Kejaksaan, dari kepolisian tidak hadir,” sebutnya.
“Kalau memang terbukti tidak cukup bukti, maka saya akan mengakui bahwa laporan yang saya layangkan lemah. Tetapi jika ternyata diputus cukup bukti, maka akan terus saya kejar sampai tuntas. Ini sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sumenep Irwan Nugraha enggan berkomentar mengenai diterbitkannya SP3 kasus dugaan tidak pidana pemilu yang menjerat Kades Aeng Panas. Dirinya berasalan masih sedang menghadiri acara.
“Maaf, saya sekarang sedang ada acara,” ujar Kasatreskrim Irwan, walaupun sebelumnya sempat penasaran soal topik berita yang hendak dikonfirmasi wartawan media ini.***
Sekadar untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep Muhammad Romli sempat terseret kasus pidana pemilu. Perkara tersebut dilaporkan oleh salah satu peserta pemilu, M Ramzi, calon anggota DPRD Sumenep terpilih dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dalam kasus ini, Kades Romli diduga mengintervensi perangkat desa untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) tertentu pada pemilu 14 Februari 2024. Dugaan tersebut dikuatkan dengan beredarnya rekaman pesan WhatsApp dan video.
Kades Romli dilaporkan oleh Ramzi ke Panwascam Pragaan, pada Jumat (2/2). Selanjutnya, kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Sumenep dan dilakukan pembahasan melalui forum penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Diketahui, anggota Gakkumdu melibatkan perwakilan dari beberapa instansi. Mulai dari Bawaslu, Polres, sampai Kejaksaan Negeri (Kejari). Informasi terbaru, kasus Kades Aeng Panas sudah ditangani oleh penyidik Polres Sumenep. Hanya saja, pihak Penyidik menyatakan prosesnya telah dihentikan dengan mengeluarkan SP3.***
Respon (1)