Polisi Ungkap Dugaan Tipikor Bank Jatim Sumenep, Seret Nama B’ANG ALIEF
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Jatim cabang Sumenep, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil operasi tersebut, penyidik Tipikor bersama Kejaksaan Negeri Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dan logam mulia.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menjelaskan bahwa tim gabungan telah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara pihak Bank Jatim Sumenep dan Bang Alief, perusahaan jasa pengiriman uang tunai.
“Tadi kita melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kita berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp657 juta, perak putih seberat kurang lebih 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang sudah kita segel dan pasangi police line,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep.
Ia menambahkan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi dan temuan penyidik Tipikor terkait praktik fraud yang menyebabkan kerugian Bank Jatim Sumenep mencapai puluhan miliar rupiah.
“Jadi itu sampai jebol sekitar puluhan miliar. Untuk detailnya akan kami rilis lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Suara Madura, kasus ini telah disorot publik sejak Maret 2025 setelah Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) mendesak Polres Sumenep untuk membuka secara transparan perkembangan kasus dugaan penyimpangan keuangan di Bank Jatim Sumenep yang disebut mencapai Rp20 miliar.
Dalam pernyataannya kala itu, Bakar menilai penanganan kasus ini terkesan lamban dan belum ada kepastian hukum, meski bukti-bukti awal telah dikumpulkan penyidik.
Kini, dengan adanya penggeledahan dan penyitaan terbaru oleh Satreskrim Polres Sumenep, publik menaruh harapan besar bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Sumenep akan segera menemui titik terang.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





