PPLP PT PGRI Sumenep Disindir Praktisi Pendidikan Pamekasan
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Kebijakan PPLP PT PGRI Sumenep yang menunjuk Asmoni sebagai Rektor Universitas PGRI (UPI) Sumenep periode 2025–2029, terus menuai gelombang kritik. Kali ini datang dari praktisi pendidikan asal Pamekasan, Hadlari El-Fatih.
Hadlari menilai keputusan PPLP tersebut berpotensi mencederai marwah akademik dan integritas lembaga pendidikan tinggi.
“Pengangkatan rektor dengan rekam jejak pidana, apalagi yang berkaitan dengan praktik curang di dunia pendidikan, jelas bertentangan dengan nilai etika akademik. PPLP seharusnya mempertimbangkan aspek moral dan integritas, bukan sekadar formalitas administratif,” jelasnya kepada dimadura.id, Kamis (9/10/2025).
Sebagaimana diketahui, nama Asmoni memang bukan orang baru di dunia akademik PGRI Sumenep. Namun, berdasarkan arsip detik.com bertanggal 27 Februari 2009, ia pernah menjadi tersangka kasus joki CPNS tahun 2008 saat masih berstatus dosen STKIP PGRI Sumenep.
Dalam berita berjudul “Terbukti Bawa Lembar Jawaban Peserta CPNS, Digiring Polisi”, disebutkan bahwa Asmoni digelandang ke Mapolres Sumenep setelah tertangkap tangan membawa lembar jawaban peserta ujian. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hadlari menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar masa lalu yang bisa dilupakan begitu saja, sebab berkaitan dengan integritas seorang akademisi.
“Rekam jejak seperti itu tidak seharusnya diabaikan. Dunia kampus adalah tempat membangun moralitas dan kejujuran ilmiah. Jika pucuk pimpinannya memiliki sejarah pelanggaran etik, publik berhak khawatir,” tegasnya.
Sementara merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, lanjut dia menjelaskan, Pasal 60 huruf (a) menegaskan bahwa dosen wajib memiliki integritas pribadi yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan etika akademik.
Senada dengan itu, sambung dia, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2022 mensyaratkan bahwa calon rektor tidak sedang menjalani atau pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski regulasi tersebut berlaku untuk perguruan tinggi negeri, substansi moralnya menurut Hadlari juga menjadi rujukan bagi kampus swasta di bawah yayasan seperti UPI Sumenep.
“Selain itu, Kode Etik Pendidik PGRI mengatur bahwa setiap anggota wajib menjaga martabat profesi dan menghindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra organisasi,” urainya gamblang.
Sebelumnya, sahabat karib lama Asmoni berinisial MJ, membenarkan rekam jejak hukum yang menjerat Rektor Asmoni.
“Asmoni dulu pernah kena kasus joki CPNS ketika masih menjadi dosen STKIP, sampai menjalani proses hukum. Saya tahu karena dia pernah juga menjadi dosen terbang UT saat saya kuliah,” ungkap MJ kepada dimadura.id, Rabu (2/9/2025).
Hingga kini, baik Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, maupun pihak UPI Sumenep, belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapat jawaban. ***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow