dimadura
Beranda Tomang Sumenep Oknum LSM dan PNS Kompak Ditangkap Polres Sumenep Atas Kasus Pemerasan

Oknum LSM dan PNS Kompak Ditangkap Polres Sumenep Atas Kasus Pemerasan

Tampang Kedua pelaku pemerasan kades, SB (48), anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan JF (59), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. (Foto.Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu (25/5/2025).

‎Dua orang pelaku diamankan, masing-masing berinisial SB (48), anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan JF (59), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

‎Keduanya diduga memeras Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, terkait proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai melalui Dana Desa (DD).

‎Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K mengungkapkan, kasus ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirim JF kepada korban pada 23 Mei 2025.

‎Dalam pesan itu, JF menyampaikan bahwa SB mengancam akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Inspektorat, kecuali korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

‎“Korban sempat melakukan negosiasi dan akhirnya sepakat menyerahkan Rp20 juta. Pertemuan disepakati di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” ujarnya.

‎Kemudian pada hari yang telah ditentukan, kata AKBP Rivanda, korban datang bersama suaminya membawa uang tunai sebesar Rp20 juta.

‎Begitu uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim yang telah melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku.

‎Petugas turut menyita barang bukti berupa tas berisi uang, ponsel, serta dokumen percakapan yang menguatkan dugaan pemerasan.

‎Ia menjelaskan, atas perbuatannya keduanya pelaku, SB dan JF dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

‎Namun, untuk  JF, ditambah Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.

‎“Keduanya kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

‎AKBP Rivanda menambahkan, pengungkapan kasus itu, menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas praktik pemerasan yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.

‎”Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik pemerasan,”pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan