dimadura
Beranda Tomang Sampang Pria 58 Tahun di Sampang Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pelaku Dibekuk Polisi

Pria 58 Tahun di Sampang Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pelaku Dibekuk Polisi

Gambar Ilustrasi

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Tambelangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (58), warga Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

MD ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak inisial M (15), yang masih berstatus pelajar.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga bernama Samhari, yang melaporkan bahwa anak perempuan dengan inisial M (15), yang masih berstatus pelajar, menjadi korban persetubuhan.

“Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan telah melakukan tindakan cepat dengan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Penanganan dilakukan sesuai prosedur demi memberikan perlindungan hukum bagi korban,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Eko, peristiwa terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban dihubungi terlapor dan diajak bertemu di kebun belakang rumah pelaku.

“Terlapor kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang Rp25.000. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, dan dari kejadian itu korban diketahui hamil. Korban kemudian melapor ke Polsek Tambelangan,” terang Eko.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan. “Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin sore, 8 Desember 2025. Dari interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas AKP Eko.

Polisi turut mengamankan satu stel pakaian korban sebagai barang bukti. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Sampang dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.***


 

Penulis: Zainullah

Editor: Redaksi

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan