NEWS, NASIONAL – Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, membantah pihaknya melarang Warung Madura di Bali buka 24 jam.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Sekmenkop UKM Arif Rahman Hakim, Menkop Teten Masduki bahkan memuji keberadaan Warung Madura yang beroperasi full 24 jam.
Pernyataan Menkop UKM Teten Masduki
Sebagaimana dilansir Tirto, dalam pernyataan terbarunya, Menteri Teten mengatakan, warung-warung kelontong menurutnya sangat membantu proses penyerapan produk lokal serta memperlancar mobilisasi ekonomi masyarakat sekitar.
Menurut Teten, lancarnya mobilisasi ekonomi masyarakat justru karena fleksibelitas jam operasional Warung Madura.
Puji Warung Madura Buka 24 Jam
Menkop Teten justru balik memuji karena keberadaan Warung Madura menurutnya justru mendorong laju ekonomi masyarakat yang selama ini tersisihkan oleh retail modern.
“Kami mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini telah banyak membantu masyarakat, menyerap produk-produk lokal, dan jam operasionalnya juga yang fleksibel,” ujar Menkop Teten Masduki, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa tanggal 30 April 2024.
Peraturan Pemerintah tentang UMKM
Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Berdasarkan peraturan di atas, ia berpesan agar jangan sampai Warung Madura dan warung tradisional lainnya menjadi terpinggirkan.
“Ini yang jadi komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah, kebijakan izinnya ada,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihaknya, melalui kebijakan-kebijakan Menkop UKM, mendukung keberadaan Warung Madura dan boleh bersaing dengan retail modern.
“Daerah harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha UMKM. Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional, mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya, jadi bisa kapan saja, bisa belanja kapan saja,” paparnya.
Klarifikasi Pernyataan Sekmenkop Arif
Teten Masduki kemudian mengklarifikasi berita sejumlah media mengenai pelarangan jam operasional Warung Madura 24 jam.
Ia mengaku tidak menemukan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang secara eksplisit melarang Warung Madura buka 24 jam.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat itu,” ungkapnya.
Menurutnya, Perda Kabupaten Klungkung tersebut hanya mengatur jam operasional retail modern. Dia juga menegaskan semua regulasi dari Perda berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan Sekmenkop Arif
Sebelumnya, ramai pemberitaan tentang warung Madura dan menjadi perbincangan masyarakat lantaran Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menyarankan agar para pemilik warung Madura mematuhi aturan yang berlaku di daerah mereka.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat tanggal 26 April 2024.
Hal itu muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali, yang merasa tersaingi oleh keberadaan Warung Madura di Bali yang beroperasi selama 24 jam.
Padahal, Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perda Kabupaten Klungkung
Aturan itu mengatur jam operasional toko. Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 menyatakan bahwa minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket memiliki aturan jam operasional.
Berikut bunyi aturan tersebut:
1) Jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket harus, sebagai berikut:
- Hari Senin-Jumat, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
- Hari Sabtu-Minggu, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.
(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku atau tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.