NEWS SUMENEP – Mengantongi sejumlah alat bukti, Koordinator Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Sumenep, Mahbub Junaidi, mengatakan bakal melaporkan temuannya tentang KPU Sumenep ke Polisi dan DKPP.
Sebelum itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor KPU Sumenep. Mahbub sapaan akrabnya, mengaku geram karena proses rekrutmen penyelenggara pemilu tahun ini menurutnya sangat amburadul.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ia nilai sudah mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam pembentukan badan adhoc Pemilukada 2024. “Ini sangat memalukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/5) sore.
“Pelaporan sudah kita rencanakan. Kebetulan masih ada BAP di Polda, mungkin sesudah ini akan mengkritisi KPU, dilanjutkan lapor ke Polres Sumenep,” katanya.
Sedari awal, Dear Jatim kata dia memang tengah menyoroti adanya sejumlah dugaan tentang sogok-menyogok yang terjadi di beberapa kecamatan untuk menjadi PPK maupun PPS.
“Modusnya sama potong gaji. Ini terjadi di beberapa kecamatan. Bahkan untuk PPK lebih parah,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), sekaligus sebagai bahan untuk aksi demonstrasi nanti di kantor KPU Sumenep.
BERITA TERKAIT:
- Sandiwara Sekretaris PKB dengan Komisioner KPU Sumenep
- Simpang Siur Status Buzairi: Rahbini vs Rafiqi KPU Sumenep
- Ketua KPU Sumenep Enggan Lepas “Pelukan” dengan Buzairi
Pemuda yang garang menyoroti kasus tindak pidana korupsi ini menyebut beberapa alat bukti yang telah dikantongi terkait dengan dugaan sogok menyogok tersebut, di antaranya adalah rekaman calon PPS hingga PPK berikut screenshot percakapan di aplikasi perpesanan.
“Alhamdulillah sudah ada semua. Sudah kami kantongi bukti-bukti itu. Bahkan, ini juga mengarah ke salah satu komisioner KPU Sumenep,” sebutnya.
Jika proses hukum juga masih belum ada kejeladan, Dear Jatim berencana bakal melanjutkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ya, sebagaimana termaktub di sejumlah media kan ada pengurus parpol yang dibilang tidak dilantik, nyatanya orang itu tetap dilantik. Jika benar demikian ini juga adalah kebohongan publik yang luar biasa,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Sumenep Rahbini menyampaikan, lolosnya pengurus parpol aktif pada tahap seleksi administrasi karena proses pendaftaran dilangsungkan secara online lewat SIAKBA dan mencapai ribuan orang.
Hal itu diutarakan seusai KPU Sumenep melantik 1002 PPS pada Pilkada 2024 di Gedung Graha Adi Poday, Jalan Trunojoyo Nomor 124 Kolor Sumenep, Minggu 26 Mei 2024.
“Di SIAKBA itu teman-teman yang sekitar dua ribuan (pendaftar,red) mungkin ada beberapa (pengurus parpol,red) itu melampirkan surat pengunduran diri dari parpol tapi masih belum 5 tahun. Sehingga secara otomatis karena belum 5 tahun maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media.
Menurut Rahbini, setelah menerima masukan dari masyarakat soal keberadaan pengurus parpol lolos menjadi anggota PPS, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi.
Hasilnya, satu anggota PPS yang menjadi pengurus parpol itu langsung mengundurkan diri sehingga posisinya diganti dengan nomor empat.
“Sehingga kita kemarin berdasarkan masukan dari masyarakat terus menindaklanjuti secara cepat dan langsung dilakukan pergantian antarwaktu. Iya secara otomatis nomor 4 yang dilantik,” ucapnya, meyakinkan.
Pernyataan Rahbini berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan komisioner KPU Sumenep lainnya, Rafiqi.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumenep itu mengatakan bahwa Buzairi telah dipanggil ke kantor KPU Sumenep untuk klarifikasi pada Sabtu (25/05) malam.
Kepada KPU, Buzairi mengaku tidak pernah mendaftar apalagi aktif berkegiatan di partai apapun termasuk PKB.
“Dan itu sudah ada keterangan dari partai yang bersangkutan bahwa partai yang bersangkutan memasukkan nama dia. Buzairi menunjukkan surat pernyataannya kepada kami,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Sumenep, Syaiful A’la masih bungkam saat ditanya soal kebenaran Buzairi sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk meski chat WhatsApp media sudah centang biru.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA menegaskan bahwa apabila anggota PPS yang dilantik itu namanya jelas tercatat dalam SIPOL sebagai pengurus aktif partai politik, maka KPU menurutnya harus segera mengambil tindakan.
“Kalau memang terbit di SIPOL ya harus dipecat,” katanya.
Rusydi menegaskan, dalam regulasi yang ada sudah cukup jelas disebutkan bahwa seorang pengurus maupun anggota Parpol tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu.
“Ya, kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) kan memang harus dipecat,” tegasnya singkat.***