TomangSampang

Ratusan Narapidana Rutan Kelas IIB Sampang Diusulkan Peroleh Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Avatar of Uswatun Hasanah SE
448
×

Ratusan Narapidana Rutan Kelas IIB Sampang Diusulkan Peroleh Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Remisi Napi Rutan Sampang (Istimewa)

cropped cropped dimadura logo2 1NEWS, SAMPANG – Sebanyak 211 Nara pidana (Napi) Rutan Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, diusulkan memperoleh remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 H.

Kepala Rutan Sampang, Tri Wibawa Kristiyana, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman mengatakan, ada 211 tahanan yang diajukan remisi lebaran hari raya Idulfitri tahun ini.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

“Adapun yang mendapatkan remisi tersebut kalau dipersentasekan, sekitar 65% napi dari kasus narkoba dan 35% dari kasus Tipidum dan Tipikor,” tuturnya saat dikonfirmasi media via telepon selulernya, Selasa (02/04/2024).

BACA JUGA: Ops Pekat Semeru 2024, Polres Sampang Bekuk 14 Budak Narkoba, Dua Pelaku Diantaranya Seorang Residivis

Syaiful Rahman menjelaskan, remisi tersebut berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999, tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan. Tertanggal 12 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999, tentang Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi itu telah berperilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman. Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Dalam pengajuan remisi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-undang dan proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assessment,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *