NEWS, SAMPANG – Sebanyak 211 Nara pidana (Napi) Rutan Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, diusulkan memperoleh remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 H.
Kepala Rutan Sampang, Tri Wibawa Kristiyana, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman mengatakan, ada 211 tahanan yang diajukan remisi lebaran hari raya Idulfitri tahun ini.
“Adapun yang mendapatkan remisi tersebut kalau dipersentasekan, sekitar 65% napi dari kasus narkoba dan 35% dari kasus Tipidum dan Tipikor,” tuturnya saat dikonfirmasi media via telepon selulernya, Selasa (02/04/2024).
Syaiful Rahman menjelaskan, remisi tersebut berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999, tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan. Tertanggal 12 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999, tentang Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi itu telah berperilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman. Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Dalam pengajuan remisi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-undang dan proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assessment,” pungkasnya.***