NEWS, SAMPANG – Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap 14 tersangka budak narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 41,22 gram.
“Dalam ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan sejak 19 – 30 Maret 2024 terdapat 11 kasus dengan jumlah 14 tersangka dengan barang bukti semuanya jenis sabu dengan berat sebanyak 41,22 gram,” ucap Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro saat merilis ungkap kasus di Mapolres Sampang pada Senin (01/04/2024).
Siswantoro membeberkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa TKP yang berbeda, adapun rinciannya untuk Kecamatan Sampang kota ada 7, Torjun 1, Sokobanah 2 dan Banyuates 1 TKP.
“Profesinya kebanyakan adalah wiraswasta, nelayan 1 orang dan tidak bekerja 3 orang, Umur rata-rata sudah dewasa semua mulai dari 17- 45 tahun,” bebernya.
BACA JUGA: Satlantas Polres Sampang Akan Tindak Tegas Pengendara Motor yang Gunakan Knalpot Brong
Siswantoro mengungkapkan bahwa terdapat 8 tersangka sebagai pengedar dan 6 tersangka lainnya sebagai kurir.
“Disini kita kembali menangkap 2 tersangka residivis dengan inisial S dan B,” kata dia.
Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian 114 ayat 2 penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat 1 penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian 112 ayat 2 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***
Respon (1)