NGANJUK, DIMADURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (6/7/2026).
Kedatangan pejabat tertinggi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Nganjuk itu diduga berkaitan dengan agenda pemeriksaan dalam penanganan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan pribadi berpelat nomor AD 1574 TE.
Sesampainya di lokasi, kendaraan yang ditumpanginya sempat berhenti di area depan kantor sebelum kemudian diarahkan menuju area parkir di bagian belakang gedung.
Usai turun dari kendaraan, Nur Solekan langsung memasuki ruang tunggu Kantor Kejari Nganjuk.
Mengenakan pakaian dinas, ia memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi. Senyuman menjadi satu-satunya respons saat sejumlah pertanyaan dilontarkan awak media.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedatangan Nur Solekan merupakan bagian dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai materi maupun status pemeriksaan tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk juga belum menyampaikan keterangan terkait perkara yang menjadi dasar pemanggilan Sekda Nganjuk.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, atau hanya sebatas permintaan keterangan.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan penegak hukum, pemeriksaan terhadap Nur Solekan diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bendungan Margopatut.
Dugaan tersebut hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Nur Solekan maupun Kejaksaan Negeri Nganjuk mengenai tujuan kedatangannya ataupun substansi pemeriksaan yang dilakukan.
Naskah ini telah diparafrase secara menyeluruh dengan susunan kalimat baru, alur yang berbeda dari naskah asli, bahasa yang lebih formal, serta tetap menjaga akurasi informasi dan kaidah jurnalistik. ***

