REGIONAL, DIMADURA — Munaslub Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum AAI periode 2026–2031. Tjandra ditetapkan secara aklamasi setelah mendapat dukungan bulat dari 19 DPC AAI se-Indonesia.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Munaslub AAI di Surabaya, Jumat (18/9/2026). Keputusan diambil melalui sidang pleno yang dipimpin Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H.
Sebelum Munaslub, seluruh DPC telah menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati nama Tjandra sebagai calon Ketua Umum. Setelah mendapat persetujuan peserta sidang, pimpinan sidang kemudian mengesahkannya melalui Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026.
Keputusan tersebut sekaligus mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru dan pelantikan paling lama 40 hari sejak penetapan.
"Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respon positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini," ujar Efran.
Usai ditetapkan, Tjandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh cabang. Ia mengakui mandat tersebut membawa tanggung jawab besar untuk kepemimpinan lima tahun ke depan.
"Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima," katanya.
Tjandra menegaskan, dukungan 19 DPC merupakan amanah untuk menyatukan kembali seluruh anggota AAI. Ia ingin mengakhiri sekat internal dan menjadikan organisasi sebagai rumah bersama bagi para advokat.
"Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu," katanya.
Ia juga mengajak seluruh anggota memperkuat posisi AAI agar dapat berjalan sejajar dengan asosiasi advokat lainnya di Indonesia.

