"Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia," ujarnya.
Selain konsolidasi organisasi, Tjandra menempatkan digitalisasi sebagai salah satu agenda pembenahan AAI. Menurutnya, sistem organisasi harus mengikuti kebutuhan advokat di era digital.
"Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan bisa diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri," tuturnya.
Tjandra juga menyoroti persoalan yang masih dihadapi profesi advokat. Ia menilai diperlukan wadah bersama yang mampu memberikan perhatian dan pengayoman bagi para advokat.
Kepemimpinan baru AAI selanjutnya akan menyusun kepengurusan untuk menjalankan mandat organisasi periode 2026–2031.***

