REGIONAL, DIMADURA — Munaslub Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum AAI periode 2026–2031. Tjandra ditetapkan secara aklamasi setelah mendapat dukungan bulat dari 19 DPC AAI se-Indonesia.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Munaslub AAI di Surabaya, Jumat (18/9/2026). Keputusan diambil melalui sidang pleno yang dipimpin Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H.

Sebelum Munaslub, seluruh DPC telah menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati nama Tjandra sebagai calon Ketua Umum. Setelah mendapat persetujuan peserta sidang, pimpinan sidang kemudian mengesahkannya melalui Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026.

Keputusan tersebut sekaligus mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru dan pelantikan paling lama 40 hari sejak penetapan.

"Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respon positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini," ujar Efran.

Usai ditetapkan, Tjandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh cabang. Ia mengakui mandat tersebut membawa tanggung jawab besar untuk kepemimpinan lima tahun ke depan.

"Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima," katanya.

OPTIMIS: Ketum Terpilih, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, menerima mandat kepemimpinan Asosiasi advokat Indonesia (AAI) untuk periode 2026–2031 saat Munaslub di Surabaya, Jumat (18/9/2026). (Istimewa/doc.dimadura)

Tjandra menegaskan, dukungan 19 DPC merupakan amanah untuk menyatukan kembali seluruh anggota AAI. Ia ingin mengakhiri sekat internal dan menjadikan organisasi sebagai rumah bersama bagi para advokat.

"Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu," katanya.

Ia juga mengajak seluruh anggota memperkuat posisi AAI agar dapat berjalan sejajar dengan asosiasi advokat lainnya di Indonesia.

"Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia," ujarnya.

Selain konsolidasi organisasi, Tjandra menempatkan digitalisasi sebagai salah satu agenda pembenahan AAI. Menurutnya, sistem organisasi harus mengikuti kebutuhan advokat di era digital.

"Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan bisa diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri," tuturnya.

Tjandra juga menyoroti persoalan yang masih dihadapi profesi advokat. Ia menilai diperlukan wadah bersama yang mampu memberikan perhatian dan pengayoman bagi para advokat.

Kepemimpinan baru AAI selanjutnya akan menyusun kepengurusan untuk menjalankan mandat organisasi periode 2026–2031.***