NASIONAL, DIMADURA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Serta penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access).
Dilansir Kompascom, salah satu tersangka yang ditetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH. Kemudian seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Asep, Selasa (3/11/26).
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep. ***

