EditorialSumenepTomang

Restorative Justice Kasus Narkoba di Sumenep, Antara Solusi dan Ancaman

Avatar Of Dimadura
567
×

Restorative Justice Kasus Narkoba di Sumenep, Antara Solusi dan Ancaman

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Restorative Justice Kasus Narkoba Di Sumenep, Antara Solusi Atau Ancaman (Doc. Dimadura)
Gambar Ilustrasi Restorative Justice Kasus Narkoba di Sumenep, Antara Solusi atau Ancaman (Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS EDITORIAL, DIMADURA – Wacana penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkoba di Sumenep, Jawa Timur menjadi polemik berkesinambungan. Terbaru, Polsek Dungkek menangkap dua warga Pulau Gili Iyang atas dugaan penyalahgunaan sabu, namun muncul indikasi kasus ini tidak akan berlanjut ke meja hijau.

Pasalnya hingga kini, Humas Polres Sumenep belum mengeluarkan rilis terkait diamankannya dua warga, Amsali (44) dan Helly (27), di sebuah rumah kosong di Dusun Asem, Desa Banra’as, Kecamatan Dungkek, pada 27 Januari 2025 malam.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Dari tangan salah satu tersangka, polisi menyita barang bukti 0,2 gram sabu, sementara satu lainnya masih dalam pemeriksaan karena tidak ditemukan barang bukti.

Peluang RJ Berulang

Kanit Reskrim Polsek Dungkek, AIPDA Joko Dwi H, membenarkan penangkapan tersebut. Namun demikian, apakah keduanya akan diproses RJ atau tidak, Joko menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Yang jelas, kita koordinasi dengan Pak Kasat (Narkoba, AKP Anwar Subagyo, red). Ada tiga sebenarnya, satunya kabur. Itu yang satu, barang buktinya hanya 0,2 gram, dan yang satunya lagi masih akan dilidik karena belum ada bukti,” kata Joko kepada media ini, Selasa (28/1).

Ia juga mengisyaratkan bahwa salah satu tersangka hanya berada di lokasi tanpa melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga kemungkinan kasus ini tidak akan berlanjut ke pengadilan.

“Dua orang kita tangkep, yang satu ada BB 0,20 dan yang satunya tidak ada barang bukti yang melekat padanya. Pengakuan mereka, BB itu bukan milik yang 2 ini. Lebih jelasnya, sampean langsung aja ke Bu Humas (Polres) ya mas, sudah kok kita laporkan ke Humas,” beber Joko memperjelas.

RJ, Pedang Bermata Dua

Penerapan RJ dalam kasus narkoba bukanlah hal baru, namun tetap menimbulkan kontroversi. Di satu sisi, pendekatan ini dianggap lebih manusiawi bagi pengguna yang bukan pengedar, karena memberi peluang rehabilitasi dibanding hukuman pidana.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi celah bagi pelaku kejahatan narkotika untuk lolos dari jeratan hukum. Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyoroti risiko penyimpangan dalam penerapan RJ.

“Kalau semua kasus narkoba diselesaikan dengan RJ, lama-lama rusak generasi muda. Ini sudah yang kesekian kalinya di Sumenep, termasuk kasus Rahmat dan Riyanto sebelumnya. Jangan sampai ada kepentingan oknum tertentu di balik kebijakan ini,” ujar SI, warga Pulau Gili Iyang, Kamis (30/1).

Sebelumnya, Kepala Desa Banra’as, H. Mathor, membenarkan bahwa penangkapan terjadi di wilayahnya, meski kedua tersangka berasal dari Desa Bancamara, Pulau Gili Iyang.

Rehabilitasi vs Hukuman 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur bahwa pengguna narkoba bisa direhabilitasi, bukan sekadar dipenjara. Namun, pelaksanaannya harus transparan agar tidak disalahgunakan.

“Jika benar kasus ini akan diselesaikan dengan RJ, maka Polsek Dungkek dan Polres Sumenep perlu memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” lanjut SI.

Pendekatan RJ dalam kasus narkoba perlu batasan yang jelas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum bisa dinegosiasikan, apalagi jika menyangkut kejahatan yang berpotensi merusak generasi muda.

“Perang terhadap narkoba didengungkan. Namun, proses hukum justru mandek dengan dalih RJ. Benar-benar konyol,” kritik alumnus pesantren di Sumenep ini.

RJ Berulang Diam-diam?

Polsek Dungkek bukan pertama kali menerapkan RJ dalam kasus narkoba. Pada awal Januari 2025, dua warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, yakni Rahmat dan Rikno Suyanto, juga diamankan dengan kasus serupa.

Namun, ada perbedaan informasi terkait lokasi penangkapan. Polisi bersikeras bahwa keduanya ditangkap di satu tempat, yakni di Bukit Kalompek, Desa Dungkek. Sementara, warga menyebut salah satu tersangka ditangkap di Kecamatan Dungkek saat hendak menyalurkan sabu ke Pulau Gili Iyang, dan satu lainnya di Desa Jenangger.

Akibat ketidaksesuaian ini, sejumlah aktivis angkat bicara. Reno Kurniawan dari Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) dan Moh. Syauqi dari BEM Sumenep menilai Polres Sumenep tidak transparan dalam penanganan kasus narkoba. “RJ seharusnya tidak menjadi alat kepentingan oknum tertentu,” kata Reno.

Selain itu, dalam kasus ini nama Riyanto kembali disebut sebagai bandar yang mengendalikan peredaran sabu di Kecamatan Dungkek, Gapura, dan Batang-Batang.

“Bahkan mantan terdakwa kasus narkoba juga menyebut nama orang itu (Riyanto, red). Tapi polisi loyo menangkap dia,” komentar warga lain, inisial MI.

Polisi Lamban, DPRD Geram

Anggota DPRD Sumenep Dapil VI, H. Masdawi, juga menyoroti lambannya penanganan kasus narkoba oleh Polres Sumenep.

“Kasus bandar narkoba di Kecamatan Dungkek hanya sebagian kecil saja yang diungkap. Polres lamban sekali menanganinya. Jika seperti ini terus, bagaimana kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumenep?” ujarnya.

Masdawi juga mempertanyakan alasan polisi yang menyebut Riyanto sulit ditangkap.

“Polres Sumenep harus memiliki sistem yang lebih baik dan tidak mudah menyerah. Kalau polisi terus bilang licin, mungkin mereka yang perlu diganti. Kita butuh aparat yang serius dan profesional,” tegasnya.

Ia mendesak Polres untuk tidak hanya menangkap pengguna kecil, tetapi juga mengusut tuntas jaringan pengedar.

“Polisi harus menuntaskan masalah ini sampai ke akarnya, bukan hanya menangkap ranting-rantingnya saja. Kalau bandar besar seperti Riyanto tidak ditangkap, kita hanya membuang energi,” katanya.

Masdawi pun meminta Polres Sumenep segera bertindak sebelum narkoba semakin merusak generasi muda.

“Saya harap kasus ini tidak dibiarkan terus menerus tanpa penyelesaian. Polres harus lebih serius,” tegasnya.

Misteri DPO Riyanto

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat dikonfirmasi terkait status Riyanto sebagai DPO, belum bisa memberikan keterangan jelas.

“Sek masih mau aku cek, kan banyak kasus yang ditangani Polres Sumenep. Ruet kalau dicari satu-satu, nanti kita cek lagi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. ***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…

Wabup Imam Hasyim Serahkan Menyerahkan Zakat Asn
Sumenep

NEWS DIMADURA, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menyalurkan zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat yang berhak…