SAMPANG, DIMADURAPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Sampang.

PCNU Sampang meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, serta mampu memberikan keadilan bagi korban.

Mereka mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut. Kasus tersebut dinilai tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kemanusiaan karena telah merusak masa depan korban serta mencederai nilai agama, moral, dan norma sosial yang hidup di masyarakat.

Katib Suriyah PCNU Sampang, Mahrus Zamroni, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami korban.

Ia menegaskan korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh agar tidak mengalami tekanan tambahan akibat stigma sosial.

“Korban harus kita lindungi, dampingi, dan pulihkan. Jangan sampai korban justru mengalami penderitaan kedua akibat pandangan atau penghakiman dari lingkungan sekitar,” kata Mahrus, dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (14/7).

Menurut dia, ajaran Islam menempatkan perempuan dan anak dalam posisi yang harus dihormati serta dijaga kehormatannya.

Segala bentuk kekerasan seksual, sambung dia, bertentangan dengan nilai-nilai Islam sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Segala bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan ajaran Islam, melanggar hukum negara, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

PCNU Sampang meminta Polres Sampang bersama Polda Jawa Timur memastikan proses penyidikan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Pengusutan, kata Mahrus, harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain.

PCNU juga meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan. Jika ditemukan indikasi adanya pelaku lain, pihak yang membantu, melindungi, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain proses hukum, PCNU menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, keluarga, dan saksi selama perkara berlangsung.

Hal itu diperlukan agar tidak ada intimidasi maupun tekanan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

PCNU Sampang juga mendorong pemerintah daerah bersama lembaga terkait memperkuat layanan pemulihan bagi korban.

Pendampingan tersebut mencakup aspek kesehatan, psikologis, hukum, sosial, hingga keberlanjutan pendidikan korban.

Mahrus turut mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan proses hukum.

“Kami mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

PCNU Sampang berharap proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara adil dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. ***