dimadura
Beranda Tomang Sumenep Sidang ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Rekonstruksi Bongkar Cacat Konstruksi Hukum Pasal Pengeroyokan

Sidang ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Rekonstruksi Bongkar Cacat Konstruksi Hukum Pasal Pengeroyokan

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP,DIMADURA–Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.

‎Rekonstruksi kejadian yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (24/12/2025), justru memperlihatkan para terdakwa berada dalam posisi diserang, bukan sebagai pelaku pengeroyokan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan. Sejak awal persidangan, majelis menegaskan pentingnya mengungkap peristiwa secara apa adanya sesuai fakta di lapangan.

‎Untuk itu, majelis memberi ruang dilakukan rekonstruksi langsung guna menggali kebenaran di luar dokumen BAP.

‎Dalam rekonstruksi, diperagakan momen ketika Sahwito, yang disebut sebagai ODGJ, mengamuk di sebuah resepsi warga dan terlibat kontak fisik dengan Musahwan, salah satu terdakwa

‎Adegan menunjukkan Sahwito memiting Musahwan hingga keduanya terjatuh. Sahwito berada di posisi bawah, sementara Musahwan berada di atas tubuhnya.

‎Namun, meski dalam posisi terlentang, Sahwito justru mencekik leher Musahwan dengan tangan kanannya.

‎Musahwan tampak kesulitan bernapas hingga akhirnya Suud datang dan melepaskan cekikan tersebut.

‎Menurut keterangan Tolak Edy dalam rekonstruksi, Sahwito sempat berulang kali menghantamkan wajahnya ke tumpukan kerikil saat tengkurap.

‎Peristiwa itu terjadi ketika kaki Sahwito diinjak Tolak Edy untuk menghentikan amukan, sementara tangan Sahwito telah dilepaskan dari leher Musahwan.

‎Majelis mencatat peran Tolak Edy dan Suud sebatas upaya melerai dan menahan. Tolak Edy memegang kaki Sahwito, sedangkan Suud membantu melepaskan cekikan, tanpa ada adegan pemukulan dari keduanya.

‎Beberapa menit kemudian, Tolak Edy mengambil tali yang dilempar seseorang dan menyerahkannya kepada H. Musahwi, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

‎Tali itu digunakan untuk mengikat Sahwito. Tak lama berselang, Snawi yang disebut sebagai suruhan istri Sahwito datang dan mengikat ulang tangan serta kaki Sahwito sebelum ia digotong ke atas mobil pikap oleh Snawi dan Bukhari, keluarga Sahwito.

‎Dalam pemeriksaan terdakwa lainnya, Asip menyatakan dirinya lebih dulu dipukul oleh Sahwito.

‎Ia mengaku sempat menangkis serangan tersebut sebelum Sahwito memukul Abdul Salam dan kembali mengejarnya.

‎“Saya menghindar sampai jatuh dan mengalami luka-luka. Banyak warga melihat luka di lengan saya karena sempat diobati dengan obat merah,” ujar Asip di hadapan majelis.

‎Asip juga mengaku sempat menjalani visum di Puskesmas Nonggunong, namun hasil visum tidak mencatat adanya luka.

‎Jaksa Penuntut Umum Hanis Aristya Hermawan bersama majelis hakim turut mempertanyakan luka di pelipis mata Sahwito. Keempat terdakwa menyatakan tidak mengetahui asal-usul luka tersebut.

‎Majelis juga menyoroti ketidaksesuaian keterangan terdakwa dengan isi BAP. Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud kompak menyatakan tidak mengetahui secara rinci isi BAP karena hanya diminta membubuhkan paraf dan tanda tangan oleh penyidik serta penasihat hukum saat pemeriksaan.

‎Rekonstruksi itu menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan konstruksi perkara dalam BAP, yang menempatkan para terdakwa sebagai pelaku pengeroyokan.

‎Kuasa hukum keempat terdakwa, Marlaf Sucipto, menilai penerapan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP dalam perkara ini tidak tepat dan mengandung cacat konstruksi hukum.

‎Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan kekerasan justru bermula dari Sahwito.

‎“Yang memulai kekerasan jelas Sahwito. Ia memukul Abdul Salam, Asip, dan Musahwan. Klien kami berada dalam posisi mempertahankan diri, bukan melakukan pengeroyokan,” kata Marlaf.

‎Ia menambahkan, BAP secara faktual runtuh di persidangan. Abdul Salam, yang menjadi saksi sekaligus korban, mengaku tidak bisa membaca, tetapi dalam BAP tercantum kronologi rinci mengenai peristiwa “saling pukul”.

‎“Ini kontradiksi serius. Di persidangan, tidak ada saksi yang secara tegas dan konsisten menyebut adanya saling pukul. Fakta ini mematahkan BAP itu sendiri,” ujarnya.

‎Selain aspek pidana, Marlaf juga menyoroti persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab negara.

‎Ia menyebut Sahwito selama ini kerap meresahkan warga Desa Rosong dan Desa Talaga, Pulau Sapudi, namun tidak pernah mendapat penanganan serius berupa perawatan di rumah sakit jiwa.

‎“ODGJ ini dibiarkan berkeliaran dan membahayakan warga. Aparat mengetahui kondisi kejiwaannya sejak awal, tetapi tidak menindaklanjuti rekomendasi dokter ahli jiwa dari RSUD Sumenep,” kata Marlaf.

‎Menurut dia, perkara ini bukan sekadar soal benar atau salah para terdakwa, melainkan menyangkut keadilan prosedural.

‎”Ini juga soal perlindungan hak warga, serta tanggung jawab negara dalam menangani orang dengan gangguan jiwa di tengah masy‎”Ini juga soal perlindungan hak warga, serta tanggung jawab negara dalam menangani orang dengan gangguan jiwa di tengah masyarakat,”pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan