PamekasanTomang

Siswa di Pamekasan Tewas Akibat Ledakan Mercon Kereta Api, 8 Orang Jadi Tersangka

Avatar Of Dimadura
238
×

Siswa di Pamekasan Tewas Akibat Ledakan Mercon Kereta Api, 8 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
8 Tersangka Panitia Pesta Kembang Api Yang Menyebabkan Seorang Siswa Di Pamekasan Tewas Di Lokasi Kejadian, Saat Dikumpulkan Di Ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan (Foto: Humas Polres Pamekasan/Doc. Dimadura)
8 Tersangka Panitia Pesta Kembang Api yang Menyebabkan Seorang Siswa di Pamekasan Tewas di Lokasi Kejadian, Saat Dikumpulkan di Ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan (Foto: Humas Polres Pamekasan/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS PAMEKASAN, DIMADURA – Malam Lebaran di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, berubah menjadi tragedi. Seorang siswa berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, meninggal dunia setelah terkena ledakan mercon dalam acara pesta kembang api.

Kejadian itu terjadi Senin (31/3) malam, saat warga menggelar pesta kembang api di area persawahan Dusun Laok Somor. Ledakan mercon yang disulut dari rangkaian berbentuk kereta api sepanjang 15 meter mengenai kepala korban, hingga menyebabkan luka fatal yang membuatnya meninggal di tempat.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers di ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (7/4/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan tersangka yang terlibat sebagai panitia dan peserta acara tersebut.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari penyumbang dana, pembuat rangkaian, hingga yang menyulut mercon. Motifnya adalah menyalakan bahan peledak yang akhirnya menyebabkan kematian seseorang,” ujar AKBP Hendra.

Berikut delapan tersangka yang diamankan:

AS (40), ketua panitia, warga Pangorayan Proppo.

FH (26), panitia bagian rangkaian, warga Dusun Marajan.

AM (25), pemilik rangkaian mobil-mobilan, warga Bunud.

FAY (24), pembuat rangkaian pesawat dan kura-kura.

SA (39), pemilik rangkaian kereta api, menyumbang dana Rp1 juta.

ML (30), penyulut mercon, pembuat rangkaian, membeli bahan peledak.

AN (27), pembuat kereta api 15 meter, penyumbang dana Rp400 ribu.

AR (36), penyumbang dana Rp800 ribu, pembeli bahan peledak.

Barang bukti yang diamankan meliputi mercon meledak dan belum meledak, kaleng susu berisi slongsong mercon, botol berisi campuran bahan bakar, serpihan ledakan, serta pakaian korban.

Delapan tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 359 KUHP dan pasal terkait lainnya, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***