NEWS NASIONAL – Seorang Desainer Interior berinisial M (42) melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia.
Dalam keterangannya kepada media, ibu dua anak ini menceritakan dugaan penganiayaan oleh mantan suami dan mertuanya.
M mengaku selama sembilan tahun menikah tidak pernah menerima nafkah, meskipun keluarga suaminya tergolong mampu. “Saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya dan mendapat bantuan dari orang tua saya,” kata M pada Sabtu (27/7).
M juga mengungkapkan bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali dan ada banyak perilaku aneh lainnya. Dia merasa diperlakukan tidak adil selama persidangan perceraiannya.
BACA JUGA
“Saya merasa diframing oleh suami saya sendiri, dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” tutur M.
Salah satu tuduhan yang diajukan adalah operasi implan payudara, yang menurut M tidak pernah dia lakukan. Akibatnya, M mengalami depresi. Sementara itu, M menuding mantan suaminya diduga mengidap gangguan jiwa.
Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, mengatakan bahwa M menghadapi tuduhan semena-mena yang menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.
“Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat,” kata Bunda Naumi, panggilan akrab Jeny.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama terkait pertimbangan Majelis Hakim yang menyerahkan hak asuh anak kepada mantan suami M.
TRCPPAI masih menanti salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan tersebut. M juga telah melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan didampingi oleh TRCPPA.***