NEWS DIMADURA, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar sidang paripurna untuk menetapkan struktur alat kelengkapan dewan.
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Sumenep lama ini dihadiri oleh para anggota dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, Rabu (23/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, H. Zainal Arifin mengumumkan penetapan struktur alat kelengkapan dewan yang meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan empat komisi di tubuh DPRD Sumenep.
“Alat kelengkapan dewan yang sudah kita sahkan dalam sidang paripurna ini yaitu komisi-komisi, Bamus, dan Banggar,” ungkap Zainal.
Ia juga menegaskan pentingnya semangat para legislator untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah serta mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen sebagai legislator untuk mampu mendorong kebijakan pro rakyat, seperti pengembangan ekonomi, peningkatan pelayanan, dan pembangunan infrastruktur,” tuturnya.
Berikut susunan anggota alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep periode 2024-2029 yang telah ditetapkan:
Komisi I (9 Anggota):
1. Ketua: Darul Hasyim Fath
2. Wakil Ketua: Drs. Akhmad Jasuli
3. Sekretaris: Saipur Rahman
Anggota:
Holik, S.Pd.I
Hairul Anwar
Bambang Eko Iswanto
Ahmad Juhairi
Sutan Hady Tjahyadi
Moh. Misza Khomaini Hamid
Komisi II (13 Anggota):
1. Ketua: H. Faizal Muhlis
2. Wakil Ketua: Irwan Hayat
3. Sekretaris: Abd. Rahman
Anggota:
Agus Hariyanto
Gunaifi Syarif Arrodhy
Juhari
Syamsiyadi
Ersad
Sulahuddin
Endi
Rasyidi
Moh. Fendi
H. Masdawi
Komisi III (14 Anggota):
1. Ketua: M. Muhri
2. Wakil Ketua: Indra Wahyudi
3. Sekretaris: Wiwid Harjoyudanto
Anggota:
H. Musahwi
Drs. H. Mas’ud Ali
Abd. Rahman
H. Muta’em
H. Badurul Aini
Eka Bhagas Nur Ardiansyah
H. Hosnan
Akhmadi Yasid
H. Eksan
Afriyan Muhlis GZ
Drs. H. Muhammad Hanafi
Komisi IV (10 Anggota):
1. Ketua: Mulyadi
2. Wakil Ketua: Dr. Moh. Asy’ari Mudhar
3. Sekretaris: Afrilia Wahyudi
Anggota:
Sitti Hosna
Syamsul Bahri
Hj. Nia Kurnia
Umar
H. M. Ramzi
H. Sami’oeddin
Dr. Virzannida
Peran dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Dewan
Setiap alat kelengkapan DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran:
Badan Musyawarah (Bamus):
Bertugas menyusun agenda kerja DPRD, termasuk jadwal sidang dan rapat-rapat dewan. Bamus memastikan pelaksanaan tugas DPRD berjalan efektif dan sesuai rencana.
Badan Anggaran (Banggar):
Fokus pada pembahasan dan evaluasi anggaran daerah. Banggar bertugas memastikan penyusunan APBD sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pro-rakyat.
Komisi-Komisi:
Komisi I: Membidangi pemerintahan, hukum, dan politik. Tugasnya mencakup pengawasan kebijakan terkait administrasi pemerintahan, keamanan, dan ketertiban.
Komisi II: Membidangi ekonomi dan pembangunan. Fokusnya pada sektor pertanian, perdagangan, industri, dan pengelolaan sumber daya alam.
Komisi III: Membidangi keuangan dan pembangunan infrastruktur. Komisi ini mengawasi realisasi anggaran dan proyek pembangunan daerah.
Komisi IV: Membidangi kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.
Dengan disahkannya struktur alat kelengkapan dewan ini, maka mereka diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.***