SumenepTomang

Sugiyatno Resmi Divonis Bersalah Oleh PN Sumenep Dalam Kasus Nur Muhammad

Avatar of Ari SI
901
×

Sugiyatno Resmi Divonis Bersalah Oleh PN Sumenep Dalam Kasus Nur Muhammad

Sebarkan artikel ini
1728036501926
Sugiyatno bin Parias Madi Pelaku Terpidana kasus mengganggu kegiatan keagamaan Masjid Nur Muhammed. (Foto. Ari SI For Dimadura)

cropped cropped dimadura logo2 1 150x150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP-Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500 ribu kepada Sugiyatno bin Parias Madi atas tindak pidana mengganggu kegiatan keagamaan.

Putusan ini dibacakan pada Kamis (3/10/2024), merujuk pada Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Majelis hakim menyatakan bahwa Sugiyatno terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengganggu kegiatan keagamaan, sebagaimana dilaporkan oleh pihak terkait.

“Terdakwa telah terbukti melanggar hukum dengan mengganggu kegiatan ibadah yang diadakan oleh komunitas keagamaan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.

Sebagai akibat dari tindakannya, Sugiyatno dikenai hukuman denda sebesar Rp500 ribu. Hakim juga menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan selama 7 hari sebagai pengganti denda.

Dalam persidangan, pengadilan menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar undangan, satu lembar foto, dan dokumen terkait perubahan pengelolaan Masjid Nur Muhammad dari Nadzir Perorangan ke Nadzir Persyarikatan Muhammadiyah.

Putusan ini sejalan dengan Pasal 176 KUHP, yang mengatur hukuman bagi setiap orang yang sengaja mengganggu atau menghalangi kegiatan ibadah agama tertentu. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kasus ini berawal ketika Muhammadiyah hendak mengadakan pengajian dan pelantikan takmir Masjid Nur Muhammad, namun pintu masjid tiba-tiba ditutup oleh terdakwa.

Sugiyatno, yang merupakan warga Jl. Jokotole III/5 Lingkar Barat, Desa Babbalan, dilaporkan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep beberapa bulan sebelumnya.

Hamdan, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumenep sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur, menyambut baik putusan pengadilan.

Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan beragama dan beribadah harus dilindungi oleh hukum.

“Tindakan yang mengganggu kegiatan keagamaan tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat yang berlandaskan hukum,” ujar Hamdan.

IMG 20241004 WA0007
Hasil Putusan Pengadilan Negeri Sumenep (Kamis/03/24).

Ia juga menambahkan bahwa Muhammadiyah, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan, berharap agar setiap individu bisa saling menghormati dan menjaga ketertiban dalam kehidupan beragama.

“Kami berharap tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang, dan kami berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya toleransi antarumat beragama,” lanjutnya.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa Sugiyatno tidak mengajukan banding atas putusan ini, yang menunjukkan kesediaannya menerima keputusan majelis hakim.

“Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa gangguan terhadap kegiatan keagamaan adalah pelanggaran serius yang diatur oleh hukum,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *