SumenepTomang

Sumenep Hadapi Kendala Parkir Liar, Raperda Belum Selesai

Avatar Of Dimadura
658
×

Sumenep Hadapi Kendala Parkir Liar, Raperda Belum Selesai

Sebarkan artikel ini
Potret Suasana Di Area Parkir Arinna Cafe &Amp; Resto, Jalan Doktor Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Kamis Sore 18 Juli 2024 (Foto: Mazdon/Dimadura.id)
Potret suasana di area parkir Arinna Cafe & Resto, Jalan Doktor Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Kamis sore 18 Juli 2024 (Foto: Mazdon/dimadura.id)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, masih kesulitan menangani masalah parkir liar di berbagai lokasi strategis, terutama di ruas jalan raya yang digunakan oleh karyawan dan pelanggan kafe, resto, toko, serta perusahaan.

Meski Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan melarang penggunaan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan, Pemkab Sumenep belum memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran tersebut.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat mengaku, penindakan terhadap parkir liar ini masih belum bisa dilakukan karena kendala Raperda Parkir yang masih dalam proses penggodokan.

“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok Raperda Parkir juga, agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (19/7).


Maos Jhughân


Ia menjelaskan, bahwa penindakan terhadap parkir liar saat ini masih menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep sebagai pihak yang berwenang.

“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” terang Hayat.

Dia tidak menampik jika banyak cafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai hingga seringkali menggunakan ruas jalan sebagai tempat parkir dan mengakibatkan gangguan bagi pengguna jalan lain.

“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” ujarnya.

Menurutnya, semua usaha seperti toko, cafe, dan rumah makan seharusnya memenuhi persyaratan perizinan dengan menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan.

“Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” kata dia menjelaskan.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk saat ini, tindakan yang bisa dilakukan Pemkab Sumenep adalah melakukan sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.

“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” tegasnya.

Moh Hayat kemudian merinci bahwa rambu-rambu yang diajukan pihak Disperkimhub meliputi 100 rambu larangan, 100 rambu parkir, dan 25 rambu himbauan, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan.

“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.

Pihaknya hanya bisa berharap agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha bisa mematuhi rambu-rambu dan regulasi yang ada.

“Insya Allah kalau rambu-rambu yang ada ini dipatuhi, pasti juga akan tertib, serta mengurangi kecelakaan dan kemacetan,” pungkas Koordinator Parkir Disperkimhub Sumenep.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…