SUMENEP, DIMADURA – Nama Account Officer (AO) BRI Sumenep, Ridwan, dan Desy Kusumayanti yang disebut menjabat sebagai pimpinan BRIGUNA, muncul dalam persidangan perkara dugaan kredit bermasalah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep.
Dalam persidangan, saksi Siti Aisah mengaku pernah mengalami tekanan setelah berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Keterangan itu disampaikan Aisah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mempertanyakan adanya kredit yang menggunakan SK pensiun milik suaminya, Abdul Hamid.
Aisah mengaku sempat menyampaikan keberatan kepada pihak BRI dan menyatakan keinginannya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Tak lama setelah itu, kata Aisah, AO BRI Cabang Sumenep bernama Ridwan datang ke rumahnya untuk membicarakan persoalan tersebut.
"Saya langsung menyalahkan Ridwan, karena dia sebagai AO kok bisa tidak mengontrol bawahannya," ujar Aisah dalam persidangan.
Dalam pertemuan itu, Ridwan disebut menjelaskan bahwa Novia Arvianti merupakan orang yang dikenalnya sehingga ia menaruh kepercayaan kepada teller tersebut. Aisah juga mengaku sempat mendapat tawaran bantuan uang.
"Ridwan juga menawarkan bantuan Rp250 ribu selama tiga sampai lima bulan," kata Aisah.
Namun, menurut pengakuannya, tawaran tersebut tidak diterima. Ia mengaku tetap berkeinginan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
"Tapi saat saya menolak dan bilang akan membawa kasus ini ke ranah hukum, si Ridwan ini mengurungkan niatnya," tuturnya.
Aisah selanjutnya mengungkapkan bahwa beberapa waktu kemudian Ridwan kembali datang ke rumahnya bersama sejumlah orang.
Dalam pertemuan itu, menurut kesaksiannya, hadir pula Desy yang disebut sebagai pimpinan BRIGUNA, Novia Arvianti, serta beberapa anggota keluarga Novia.
Dalam forum tersebut, Aisah mengaku mendengar pernyataan dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disebut sebagai pejabat internal BRI. Pernyataan itu, menurut Aisah, membuat dirinya merasa ragu untuk melanjutkan rencana pelaporan.
"Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu," ujar Aisah menirukan pernyataan yang ia dengar saat itu.
Menurut Aisah, ucapan tersebut membuat dirinya merasa tertekan karena tidak memahami secara utuh prosedur perbankan maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang pernah ditandatangani.
Meski demikian, keluarga Abdul Hamid akhirnya tetap menempuh jalur hukum. Laporan yang diajukan sejak 2020 kemudian berproses hingga Novia Arvianti ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Sumenep.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses kredit tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
"Harusnya APH mempertimbangkan ini sebagai bahan pengembangan kasus," katanya.
Sementara itu, hingga perkara bergulir di pengadilan, keluarga Abdul Hamid mengaku masih menunggu penyelesaian terkait pemotongan dana pensiun yang menurut mereka berlangsung sejak 2019.
Media ini, melalui Aliansi Media Partner (AMP), sempat melayangkan surat upaya konfirmasi kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan, tertanggal 25 Mei 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi secara terbuka.
Dalam surat itu, media meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan kredit SK pensiun, nama-nama tim pemutus kredit saat perkara terjadi, hingga siapa sebenarnya AO Ridwan dan Eko yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, usai didemo mahasiswa, Ali Topan kepada wartawan menyampaikan, bahwa BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novia Arvianti berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).
Terbaru, pihak BRI Sumenep melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menyampaikan, bahwa yang putusan kredit pinjaman sebesar Rp182 juta dengan jaminan SK Pensiun milik Abd Hamid itu seratus persen kewenangan Pimpinan BRIGUNA waktu itu, yakni Desy Kusumayanti.
"Setiap pimpinan unit kerja itu punya kewenangan memutus kredit, dan itu menjadi tanggung jawab pemutus kreditnya. Ketika ada bermasalah, dalam hal ini memang yang BRIGUNA itu, itu memang jadi kewenangannya Bu Desi, 100 persen kewenangannya Bu Desi. Itu masih di dalam rentang kewenangannya," tutur Rully.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, kewenangan Pemimpin Cabang berada pada kredit dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp2 miliar. "Jadi kalau ada putusan kredit di bawah 500 juta, Pinca itu nggak mutus," tegasnya.
Rully menegaskan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep periode 2019-2020 (Hajar Sasongko), yang pertama kali menangani kasus ini, tidak bisa dilibatkan.
Menurutnya, mekanisme pemutusan kredit tidak selalu berada di tangan Pemimpin Cabang. Dalam sistem BRI, kata dia, terdapat pendelegasian kewenangan pemutus kredit berdasarkan nominal pinjaman dan jabatan pejabat yang berwenang.
"Pak Hajar Sasongko itu memang Pemimpin Cabang pada saat itu. Tapi, terkait keputusan kredit tersebut adalah keputusannya Bu Desi. Manajer itu kan juga punya kewenangan untuk memutus kredit," pungkasnya tegas.
____
DISCLAIMER: Keterangan mengenai dugaan ancaman dan intimidasi dalam berita ini merupakan pengakuan Siti Aisah yang disampaikan dalam persidangan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

