SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, mulai 2027 mendatang pemerintah daerah akan menghadapi kewajiban menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) maksimal lima tahun sejak diundangkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan kebijakan efisiensi belanja pegawai yang diamanatkan dalam regulasi tersebut tidak serta-merta akan direspons dengan pengurangan jumlah aparatur. 

Menurut dia, pemerintah daerah masih mengedepankan langkah lain agar komposisi anggaran dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Sampai hari ini belum ada opsi untuk merumahkan PPPK maupun pegawai lainnya. Arahan Bupati adalah seluruh organisasi perangkat daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Agus, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, porsi belanja pegawai Pemkab Sumenep saat ini masih berada di angka sekitar 36 persen dari total belanja daerah. 

Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam UU HKPD dan harus dipenuhi pemerintah daerah setelah masa penyesuaian berakhir.

Menurut Agus, besarnya persentase belanja pegawai tidak hanya dipengaruhi nilai pengeluaran untuk aparatur, tetapi juga oleh perubahan besaran pendapatan daerah. 

Penurunan transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Desa (DD), turut memengaruhi komposisi tersebut.

Ia mencontohkan, ketika alokasi Dana Desa berkurang sekitar Rp200 miliar, persentase belanja pegawai secara otomatis meningkat karena total anggaran daerah menjadi lebih kecil.

"Kalau transfer daerah berkurang sementara porsi belanjanya tetap, otomatis persentasenya akan naik," ucapnya.

Karena itu, Agus berharap alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027 tidak mengalami penurunan. Dengan demikian, beban belanja pegawai tidak semakin besar secara persentase.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah memilih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dibandingkan melakukan pengurangan tenaga kerja. 

Optimalisasi tersebut diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki potensi peningkatan penerimaan, seperti pengelolaan pasar tradisional, sektor pariwisata, dan sumber pendapatan daerah lainnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah membahas kemungkinan penundaan masa penyesuaian komposisi belanja daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD

Wacana tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Sementara itu, terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavi

an menyampaikan bahwa pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan telah menyepakati perpanjangan masa transisi penerapan ketentuan belanja daerah dalam UU HKPD.

Menurut Tito, kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memiliki dasar hukum yang lebih baru untuk mengatur masa transisi, baik selama satu maupun dua tahun ke depan.

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap meminta seluruh pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru sebagai bagian dari upaya pengendalian belanja pegawai.

"Seluruh pemerintah daerah harus tegas, tidak ada lagi tenaga honorer baru," jelas Tito sebagaimana dikutip dari MMC Kalteng. ***