Tidak hanya pembinaan, DPMPTSP juga memberikan pendampingan secara langsung kepada peserta.
Heru menuturkan, pendampingan dilakukan secara personal melalui konsultasi tatap muka agar pelaku usaha dapat menyelesaikan penyampaian LKPM hingga berstatus 'Diterima' dalam sistem.
Menurut dia, pendampingan tersebut juga bertujuan meminimalkan kesalahan pengisian data investasi, tenaga kerja, maupun kendala usaha yang dilaporkan, sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif akibat keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM.
"Peserta bimbingan teknis ini merupakan 100 pelaku usaha yang telah merealisasikan investasi di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan hasil penilaian terhadap kriteria awal, mereka memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha yang wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)," ujar dia.
Sementara itu, untuk materi yang disampaikan dalam Bimtek tersebut, meliputi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Adapun pemateri berasal dari Tim Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep yang memberikan pembekalan sekaligus pendampingan teknis kepada seluruh peserta.
"Kami berharap kegiatan ini dapat tingkatkan kepatuhan penyampaian LKPM terus meningkat sehingga mampu mendukung tersedianya data investasi yang valid, memperkuat pengawasan terhadap realisasi investasi, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Sumenep," harapnya. ***

