SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperketat proses pengangkatan kepala sekolah definitif.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah ratusan sekolah di wilayah itu masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah dan untuk memastikan setiap calon yang diangkat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disidik) Kabupaten Sumenep Mohammad Iksan mengatakan, pengangkatan kepala sekolah kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan tersebut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menduduki jabatan kepala sekolah.
Ketentuan itu berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Calon kepala sekolah, kata Iksan, wajib memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, terdapat persyaratan terkait kepangkatan dan masa kerja.
Bagi calon dari unsur PNS, minimal memiliki pangkat golongan III/c. Sementara calon dari PPPK harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni memiliki hasil penilaian kinerja yang baik selama dua tahun berturut-turut serta pengalaman dalam bidang manajerial.
"Kami dalam proses pengangkatan ini mempertimbangkan kompetensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Iksan, Senin (20/7/2026).
Untuk memastikan calon yang dipilih memenuhi kriteria, ia mengaku, Disdik Sumenep juga berkoordinasi dengan pengawas sekolah.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memetakan kompetensi, rekam jejak kinerja, serta potensi ASN yang akan diusulkan sebagai kepala sekolah.
Selain persyaratan kompetensi, terdapat mekanisme administratif yang berbeda bagi PNS dan PPPK. Pengangkatan calon kepala sekolah dari unsur PNS membutuhkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, calon dari unsur PPPK memerlukan rekomendasi BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Iksan mengungkapkan, saat ini terdapat 287 sekolah di Kabupaten Sumenep yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Rinciannya, 280 sekolah dasar (SD) dan tujuh sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ia menyebutkan, ada dua jalur penjaringan calon kepala sekolah.
Pertama melalui undangan resmi yang disampaikan dinas kepada ASN yang memenuhi kriteria. Kedua melalui pengajuan secara mandiri dari ASN yang berminat dan memenuhi persyaratan.
Menurut Iksan, proses seleksi untuk pengisian jabatan kepala sekolah akan dilakukan secara bertahap. Untuk sejumlah sekolah dasar yang belum terisi, seleksi tahap kedua akan dilaksanakan.
"Untuk yang SD, sisanya akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara ini akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu," katanya. ***

