SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperketat proses pengangkatan kepala sekolah definitif

Kebijakan tersebut diterapkan setelah ratusan sekolah di wilayah itu masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah dan untuk memastikan setiap calon yang diangkat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disidik) Kabupaten Sumenep Mohammad Iksan mengatakan, pengangkatan kepala sekolah kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menduduki jabatan kepala sekolah. 

Ketentuan itu berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Calon kepala sekolah, kata Iksan, wajib memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, terdapat persyaratan terkait kepangkatan dan masa kerja.

Bagi calon dari unsur PNS, minimal memiliki pangkat golongan III/c. Sementara calon dari PPPK harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni memiliki hasil penilaian kinerja yang baik selama dua tahun berturut-turut serta pengalaman dalam bidang manajerial.

"Kami dalam proses pengangkatan ini mempertimbangkan kompetensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Iksan, Senin (20/7/2026).

Untuk memastikan calon yang dipilih memenuhi kriteria, ia mengaku, Disdik Sumenep juga berkoordinasi dengan pengawas sekolah.