Koordinasi tersebut dilakukan untuk memetakan kompetensi, rekam jejak kinerja, serta potensi ASN yang akan diusulkan sebagai kepala sekolah.

Selain persyaratan kompetensi, terdapat mekanisme administratif yang berbeda bagi PNS dan PPPK. Pengangkatan calon kepala sekolah dari unsur PNS membutuhkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, calon dari unsur PPPK memerlukan rekomendasi BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Iksan mengungkapkan, saat ini terdapat 287 sekolah di Kabupaten Sumenep yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Rinciannya, 280 sekolah dasar (SD) dan tujuh sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ia menyebutkan, ada dua jalur penjaringan calon kepala sekolah. 

Pertama melalui undangan resmi yang disampaikan dinas kepada ASN yang memenuhi kriteria. Kedua melalui pengajuan secara mandiri dari ASN yang berminat dan memenuhi persyaratan.

Menurut Iksan, proses seleksi untuk pengisian jabatan kepala sekolah akan dilakukan secara bertahap. Untuk sejumlah sekolah dasar yang belum terisi, seleksi tahap kedua akan dilaksanakan.

"Untuk yang SD, sisanya akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara ini akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu," katanya. ***