SUMENEP, DIMADURA – Dua pria yang diduga mencuri lima ekor ayam milik warga di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Keduanya diamankan warga sesaat setelah kepergok membawa ayam dari kandang milik korban, Minggu (26/7/2026) petang.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB setelah dua orang yang diduga mencuri ayam berhasil diamankan warga.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Manding segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan kedua terduga pelaku, meminta keterangan para saksi, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kapolsek Manding dalam rilis Humas Polresta Sumenep yang diterima media ini, Senin (27/7).

Kasus pencurian ayam di Sumenep ini disebut bermula sekitar pukul 18.00 WIB. Saat keluarga korban, Suparto (52), sedang mandi, mereka mendengar suara ayam dari arah kandang yang terdengar tidak biasa.

Ketika keluar rumah untuk memastikan kondisi kandang, keluarga korban mendapati dua pria diduga sedang membawa lima ekor ayam miliknya.

Istri korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang warga sekitar yang langsung berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum diserahkan kepada personel Polsek Manding.

"Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial P.H. dan D.K. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep," urainya.

Setelah menerima penyerahan dari warga, lanjut dia, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa kedua terduga pelaku ke Polsek Manding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini penyidik masih melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.