Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur pencurian yang diperberat, termasuk pencurian ternak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana denda kategori V ditetapkan dengan nilai paling banyak Rp500 juta. Besaran denda tersebut merupakan bagian dari sistem pengelompokan pidana denda dalam KUHP baru yang membagi denda ke dalam delapan kategori, mulai kategori I sebesar Rp1 juta hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.

"Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyerahkan setiap penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tutup rilis Humas Polresta Sumenep. ***