SUMENEP, DIMADURA – Dua pria yang diduga mencuri lima ekor ayam milik warga di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Keduanya diamankan warga sesaat setelah kepergok membawa ayam dari kandang milik korban, Minggu (26/7/2026) petang.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB setelah dua orang yang diduga mencuri ayam berhasil diamankan warga.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Manding segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan kedua terduga pelaku, meminta keterangan para saksi, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kapolsek Manding dalam rilis Humas Polresta Sumenep yang diterima media ini, Senin (27/7).
Kasus pencurian ayam di Sumenep ini disebut bermula sekitar pukul 18.00 WIB. Saat keluarga korban, Suparto (52), sedang mandi, mereka mendengar suara ayam dari arah kandang yang terdengar tidak biasa.
Ketika keluar rumah untuk memastikan kondisi kandang, keluarga korban mendapati dua pria diduga sedang membawa lima ekor ayam miliknya.
Istri korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang warga sekitar yang langsung berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum diserahkan kepada personel Polsek Manding.
"Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial P.H. dan D.K. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep," urainya.
Setelah menerima penyerahan dari warga, lanjut dia, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa kedua terduga pelaku ke Polsek Manding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini penyidik masih melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur pencurian yang diperberat, termasuk pencurian ternak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana denda kategori V ditetapkan dengan nilai paling banyak Rp500 juta. Besaran denda tersebut merupakan bagian dari sistem pengelompokan pidana denda dalam KUHP baru yang membagi denda ke dalam delapan kategori, mulai kategori I sebesar Rp1 juta hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.
"Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyerahkan setiap penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tutup rilis Humas Polresta Sumenep. ***

