Dalam penanganan peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep menyebutkan, kepolisian melakukan serangkaian langkah, mulai dari berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Aenganyar dan Puskesmas Giligenting, meminta keterangan para saksi, hingga menyusun administrasi penanganan kasus, termasuk surat pernyataan dari pihak keluarga.
Menurut Ardan, keluarga korban menolak dilakukan visum luar maupun visum dalam.
Mereka juga menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum ataupun menuntut pihak mana pun karena meyakini kejadian tersebut merupakan musibah akibat kecelakaan tenggelam.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pengguna transportasi laut, agar selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di perairan.
"Kami minta masyarakat memperhatikan kondisi cuaca, menggunakan alat keselamatan seperti jaket pelampung, serta tidak memaksakan berlayar ketika cuaca tidak mendukung guna mengurangi risiko kecelakaan di laut," pesannya. ***

