Ia mengungkapkan, gagasan mengenai regulasi terkait persoalan tersebut sebenarnya bukan hal baru di lingkungan DPRD Sumenep

Dewan sebelumnya juga sempat mempertimbangkan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) melalui hak inisiatif DPRD.

Namun, kata Zainal, status regulasi tersebut masih harus dibahas lebih lanjut. DPRD akan menentukan apakah nantinya raperda tersebut menjadi prakarsa legislatif atau diajukan oleh pemerintah daerah melalui jalur eksekutif.

"Harus ditindaklanjuti sesuai aspirasi mereka. Apakah nantinya menjadi inisiatif DPRD atau eksekutif, itu akan kami tentukan setelah pembahasan," ujar Zainal.

Ia menambahkan, langkah berikutnya adalah mengumpulkan perangkat daerah terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum DPRD mengambil keputusan mengenai arah regulasi tersebut. ***