SUMENEP, DIMADURA–Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Space of Justice menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (13/8/2026).
Aksi tersebut, mereka meminta DPRD Sumenep segera membahas kebutuhan regulasi untuk mencegah dan menangani persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Sumenep.
Koordinator Lapangan Aksi Space of Justice, Jimmy Kurniawan, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada hasil kajian mahasiswa mengenai perkembangan isu LGBT, termasuk kemunculannya di ruang digital.
Ia mengatakan mahasiswa juga menjadikan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai salah satu rujukan dalam menyusun tuntutan.
Menurut dia, perkembangan isu tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah, terlebih Sumenep memiliki karakter sosial dan keagamaan yang kuat.
"Gerakan ini berangkat dari kajian terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah, kemudian kami melihat kondisi Sumenep yang memiliki karakter keagamaan cukup kuat. Itu yang menjadi perhatian kami," ujar Jimmy seusai audiensi, Kamis.
Jimmy menegaskan, tuntutan mahasiswa bukan ditujukan untuk menghilangkan keberadaan kelompok LGBT.
Menurut dirinya, langkah yang didorong adalah upaya pencegahan agar dampak sosial maupun pengaruh konten yang berkaitan dengan isu tersebut dapat diminimalkan.
"Kita tidak bisa menghilangkan karena itu juga berkaitan dengan hak asasi manusia. Namun, paling tidak ada upaya untuk meminimalkan hal-hal yang dapat memengaruhi ideologi atau pola pikir," katanya.
Ia menambahkan, Space of Justice menemukan sejumlah konten terkait LGBT beredar di media sosial.
Kondisi tersebut lanjutnya, dinilai perlu menjadi perhatian, terutama karena kelompok pelajar masih berada dalam tahap pembentukan karakter dan pencarian identitas diri.
Karena itu, mahasiswa mendorong pemerintah tidak hanya mengedepankan pendekatan penindakan, tetapi juga memperkuat edukasi dan sosialisasi.
Upaya tersebut dinilai perlu melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta organisasi dan lembaga yang memiliki kewenangan.
"Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen yang berkaitan. Bukan hanya mahasiswa, tetapi masyarakat dan organisasi perangkat daerah juga harus dilibatkan," ujar Jimmy.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengatakan pihaknya menerima aspirasi mahasiswa tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Zainal, pembahasan lintas sektor diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus menentukan bentuk kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Untuk inisiatif DPRD menjadi raperda, kami ingin mengumpulkan lima dinas terkait terlebih dahulu untuk membicarakan persoalan tersebut," kata Zainal seusai menerima massa aksi.
Beberapa OPD yang direncanakan terlibat dalam pembahasan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
OPD lain yang memiliki kewenangan terkait juga akan dilibatkan sesuai kebutuhan.
Zainal mengatakan DPRD perlu mendengar pandangan dari masing-masing instansi sebelum menentukan apakah persoalan tersebut membutuhkan regulasi khusus dan seperti apa bentuk aturannya.
Ia mengungkapkan, gagasan mengenai regulasi terkait persoalan tersebut sebenarnya bukan hal baru di lingkungan DPRD Sumenep.
Dewan sebelumnya juga sempat mempertimbangkan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) melalui hak inisiatif DPRD.
Namun, kata Zainal, status regulasi tersebut masih harus dibahas lebih lanjut. DPRD akan menentukan apakah nantinya raperda tersebut menjadi prakarsa legislatif atau diajukan oleh pemerintah daerah melalui jalur eksekutif.
"Harus ditindaklanjuti sesuai aspirasi mereka. Apakah nantinya menjadi inisiatif DPRD atau eksekutif, itu akan kami tentukan setelah pembahasan," ujar Zainal.
Ia menambahkan, langkah berikutnya adalah mengumpulkan perangkat daerah terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum DPRD mengambil keputusan mengenai arah regulasi tersebut. ***

