Saat menyampaikan materi, Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf memaparkan langkah-langkah yang sudah diambil untuk mengatasi krisis lingkungan.

Diantaranya, dia mengaku saat ini tengah melakukan penyesuaian data dengan Kementerian Lingkungah Hidup terkait lahan kritis. Menurutnya, terkait galian c dia menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin.

"Soal komitmen, kami berada di posisi yang sama dengan PCNU dan Lakpesdam," tandasnya.

Anggota DPRD Sumenep Fraksi PKB, Akhmadi Yasid memberikan gambaran terkait dampak galian c terhadap kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep.

Termasuk yang belakangan terlihat nyata adalah banjir di beberapa wilayah utamanya di sekitar Kota yang beberapa tahun silam hal itu tidak terrjadi.

"Sebagai anggota legislatif kami sejak lama sudah mengawal hal ini," tuturnya.

Kendati demikian, Yasid menyebut bahwa ratusan titik galian c di Sumenep tak satupun yang memiliki izin, artinya berjalan secara ilegal.

"Hanya satu yang berizin, yakni pertambangan fosfat di Kecamatan Bluto. Namun, belum ada kegiatan sampai saat ini," katanya.

Kaprodi Sains Lingkungan Universitas Annuqayah Ahmad Mundzir Romadhani, memaparkan bahwa saat ini Sumenep tengah menghadapi ancaman kerusakan ekologis akibat pertambangan tersebut.

"75 persen kerusakan lingkungan terjadi di daratan. Sementara untuk wilayah kepulauan mencapai 66 persen," terangnya. ***