SUMENEP, DIMADURA–Sebanyak 150 calon kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditargetkan dilantik sebagai kepala sekolah definitif pada Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menargetkan pengisian jabatan tersebut sebagai bagian dari upaya mengurangi jumlah sekolah yang hingga kini masih belum memiliki kepala sekolah definitif.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, Disdik Sumenep mencatat sebanyak 287 sekolah belum memiliki kepala sekolah definitif masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt).
Jumlah itu terdiri dari 280 sekolah dasar (SD) dan tujuh sekolah menengah pertama (SMP).
Saat ini, proses pengisian jabatan tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi dan penerbitan pertimbangan teknis (pertek).
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Moh. Iksan mengatakan, pihaknya telah mengajukan rencana pelantikan kepada Bupati Sumenep. Pelantikan akan dilakukan terhadap calon kepala sekolah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Di bulan Oktober ini sudah harus ada, dan target kami itu,” kata Iksan, saat dihubungi Senin (21/9/26).
Menurut dia, sekitar 150 calon kepala sekolah masuk dalam daftar yang diproyeksikan siap dilantik. Namun, proses tersebut belum seluruhnya tuntas karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi, termasuk penerbitan pertek.
Iksan menjelaskan, pengisian jabatan kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Proses tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi. Dalam pelaksanaannya, Dispendik Sumenep masih menemukan kendala teknis yang berkaitan dengan mekanisme dalam aplikasi.
“Di Permen 7 itu semuanya pakai aplikasi. Aplikasi itu tidak bisa segampang yang kita bayangkan. Ada beberapa penguncian yang menjadi kendala,” ujarnya.
Selain persoalan sistem, Iksan menyebutkan kendala juga ditemukan dalam proses penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diproyeksikan mengisi jabatan kepala sekolah.
Menurut dia, terdapat proses administrasi kepegawaian yang harus diselesaikan sebelum guru PPPK dapat ditempatkan pada sekolah tujuan.
“Kalau PPPK itu harus dipindahkan dulu unsurnya, setelah itu baru bisa ditempatkan ke sekolah asal. Sementara sekolah asalnya itu masih ada kepala sekolahnya,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Iksan mengaku, Dispendik Sumenep masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah pusat.
Koordinasi dilakukan untuk mencari solusi atas kendala teknis dalam sistem pengisian jabatan kepala sekolah.
Iksan berharap proses tersebut segera diselesaikan sehingga pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif dapat dilakukan sesuai target.
Sembari menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif, Dispendik Sumenep tetap mengisi jabatan yang kosong melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Plt, lanjut Iksan, dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pengawas sekolah.
Pertimbangan tersebut mencakup senioritas, status kepegawaian, serta kemampuan manajerial calon yang ditunjuk.
“Ini tidak akan asal tunjuk, kami tetapi meminta pertimbangan pengawas,” tutup dia. ***

