Kendala lainnya berkaitan dengan penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diproyeksikan menjadi kepala sekolah.
Iksan menjelaskan, perpindahan penempatan guru PPPK membutuhkan penyesuaian administrasi kepegawaian sebelum yang bersangkutan menjalankan tugas di sekolah baru.
“Khusus PPPK, unsur kepegawaiannya harus dipindahkan dulu ke sekolah asal yang baru. Masalahnya, di dalam sistem, sekolah yang dituju itu kadang masih tercatat ada kepala sekolahnya. Ini yang harus disinkronkan,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Sumenep terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pemerintah pusat.
Perbaikan dan sinkronisasi sistem diharapkan dapat segera dilakukan agar proses pengisian jabatan kepala sekolah berjalan sesuai target.
Sembari menunggu proses pelantikan, Dinas Pendidikan Sumenep juga menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi sementara sejumlah posisi kepala sekolah yang kosong.
Penunjukan Plt dilakukan melalui pertimbangan tertentu dan melibatkan rekomendasi pengawas sekolah. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan antara lain masa pengabdian, status kepegawaian, serta kemampuan manajerial.
“Kami meminta masukan serta rekomendasi langsung dari pengawas sekolah. Beberapa faktor utama yang dinilai meliputi masa pengabdian (senioritas), status kepegawaian yang jelas, serta rekam jejak manajerial yang mumpuni,” tuturnya.
Jika seluruh tahapan administrasi dan Pertimbangan Teknis telah tuntas, sambung dia, pelantikan sekitar 150 kepala sekolah di Sumenep ditargetkan dapat terlaksana pada Oktober 2026. ***

