DIMADURA — Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Jawa Timur, kini tengah mengebut proses administrasi dan pemberkasan calon kepala sekolah dari jenjang TK, SD hingga SMP.
Hal itu dilakukan sebagai persiapan pelantikan sekitar 150 kepala sekolah yang diproyeksikan dilantik bulan depan, Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, draf rencana pengisian jabatan kepala sekolah telah diajukan kepada Bupati Sumenep.
Saat ini, para calon kepala sekolah masih menyelesaikan tahapan pemberkasan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Target kami pelantikan sudah bisa terlaksana di bulan Oktober ini. Syaratnya, seluruh tahapan kelengkapan administrasi para calon kepala sekolah sudah dinyatakan beres dan Pertek-nya terbit,” kata Kadisdik iksan dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, calon kepala sekolah yang diproses berasal dari sejumlah jenjang pendidikan, mulai TK, SD hingga SMP.
Namun, proses pengisian jabatan tersebut menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya berkaitan dengan penerapan regulasi baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara terintegrasi melalui sistem aplikasi. Dalam praktiknya, Dinas Pendidikan Sumenep masih menemukan sejumlah kendala pada sistem tersebut.
“Di aturan baru, pada Permen 7 itu semuanya serba aplikasi. Namun praktiknya tidak segampang yang dibayangkan. Ada beberapa fitur data yang terkunci sehingga menjadi kendala teknis bagi kami,” imbuhnya.
Terkendala Data PPPK
Kendala lainnya berkaitan dengan penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diproyeksikan menjadi kepala sekolah.
Iksan menjelaskan, perpindahan penempatan guru PPPK membutuhkan penyesuaian administrasi kepegawaian sebelum yang bersangkutan menjalankan tugas di sekolah baru.
“Khusus PPPK, unsur kepegawaiannya harus dipindahkan dulu ke sekolah asal yang baru. Masalahnya, di dalam sistem, sekolah yang dituju itu kadang masih tercatat ada kepala sekolahnya. Ini yang harus disinkronkan,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Sumenep terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pemerintah pusat.
Perbaikan dan sinkronisasi sistem diharapkan dapat segera dilakukan agar proses pengisian jabatan kepala sekolah berjalan sesuai target.
Sembari menunggu proses pelantikan, Dinas Pendidikan Sumenep juga menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi sementara sejumlah posisi kepala sekolah yang kosong.
Penunjukan Plt dilakukan melalui pertimbangan tertentu dan melibatkan rekomendasi pengawas sekolah. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan antara lain masa pengabdian, status kepegawaian, serta kemampuan manajerial.
“Kami meminta masukan serta rekomendasi langsung dari pengawas sekolah. Beberapa faktor utama yang dinilai meliputi masa pengabdian (senioritas), status kepegawaian yang jelas, serta rekam jejak manajerial yang mumpuni,” tuturnya.
Jika seluruh tahapan administrasi dan Pertimbangan Teknis telah tuntas, sambung dia, pelantikan sekitar 150 kepala sekolah di Sumenep ditargetkan dapat terlaksana pada Oktober 2026. ***

