SUMENEP, DIMADURA–Seorang pria berinisial MR (43) ditangkap polisi terkait dugaan kasus pencabulan anak di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, MR diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Laporan kami terima pada 24 September 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terlapor kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Maliyanto.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban yang masih berusia anak saat itu datang ke sekolah bersama seorang temannya untuk mengambil ijazah.
Korban kemudian berada di ruang guru sebelum diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.
Korban disebut berusaha melakukan perlawanan. Anak tersebut kemudian berhasil keluar dari ruangan dan menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kangean.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sejumlah tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.
Maliyanto menjelaskan, terlapor akhirnya menyerahkan diri. Polisi kemudian menjemput MR di sekitar kediamannya pada Kamis sore.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Penyidik Polsek Kangean juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.
Berdasarkan laporan kepolisian, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Identitas korban tidak diungkap demi menjaga hak dan perlindungan anak.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan anak.
"Kami minta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak," ucapanya. ***

