Bambang menjelaskan, pihak yang memberikan kompensasi kepada warga terdampak adalah pihak kapal, bukan pemilik maupun pembeli kayu gelondongan.
“Yang bertanggung jawab mengganti kerugian atau memberikan kompensasi itu pihak kapal yakni TB Yamdena dan TK Lintas Samudera XXIII,” jelasnya.
Sementara itu, proses evakuasi kayu masih menunggu kondisi cuaca memungkinkan. Berdasarkan hasil koordinasi, pihak kapal telah mengontrak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Probolinggo untuk melakukan proses pengangkutan.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena kondisi cuaca dan keterbatasan peralatan.
“Karena cuaca tidak memungkinkan dan alat TKBM Probolinggo tidak dibawa semua, akhirnya tidak jadi dievakuasi. Ini masih menunggu cuaca membaik untuk mengevakuasi,” ujar Bambang.
Selain faktor cuaca, kondisi pesisir yang dipenuhi karang juga menjadi kendala dalam proses pengangkutan kayu.
Dengan demikian, pemberian kompensasi kepada warga baru menyelesaikan sebagian persoalan.
"Ratusan kayu gelondongan masih menunggu untuk dievakuasi dari pesisir tiga desa, sementara proses penanganannya masih bergantung pada kondisi cuaca dan kesiapan peralatan di lapangan," tutur Bambang. ***

